Pasalnya, Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kukar selalu menyiapkan pembayaran gaji dengan memanfaatkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) di tahun yang sudah berjalan atau tahun sebelumnya.
"Supaya gaji di Januari itu aman, namun bukan kemudian kita (sengaja) meng-silpakan, saya itu tetap mengantisipasi untuk bayarnya kurang, akhirnya gimana itu Rp136 miliar, 100-nya punya BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), tak pinjam, begitu sudah masuk Kasda akhirnya kan peruntukannya terserah saja, jadi minimal kita bisa bayar gaji sebulan," kata Kepala BPKAD Kukar, Sukotjo kepada korankaltim.com, Minggu (7/1/2024).
Meskipun saat ini pembayaran gaji ke pegawai di Kukar dipastikan aman, bukan kemudian pemerintah daerah tidak berupaya mengejar pendapatan atau hak Pemkab Kukar, seperti yang saat ini dilakukan BPKAD Kukar ke Pemerintah Pusat dengan mengupayakan agar pendapatan Kukar yang ada di pemerintah pusat segera dicairkan. "Ini kami sedang ke Jakarta agar uangnya Kukar dicairkan" ungkapnya.
Sebagai informasi belanja pegawai dalam rincian APBD Kukar masuk dalam belanja daerah yang pada APBD 2024 ini belanja daerah ditargetkan sebesar Rp13,24 triliun terdiri dari dari Belanja Operasional sebesar Rp7,54 triliun.
Belanja operasional merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah daerah yang memberi manfaat jangka pendek, antara lain terdiri atas Belanja pegawai sebesar Rp3,21 triliun, dialokasikan untuk kompensasi yang diberikan kepada kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta pegawai ASN dan ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor: Maruly Z