BJS sapaan akrabnya mengungkapkan, salah satu penyebab capaian pendapatan dari pajak daerah tidak melampaui target seperti tahun 2022 karena pada tahun 2023 lalu ada wajib pajak yang tidak membayarkan pajaknya.
"Kenapa tahun ini tidak bisa melebihi target tahun sebelumnya itu karena ada penunggak pajak yang harusnya membayar pajak tapi tidak membayar. Itu sudah kita kejar-kejar, wajib pajaknya namanya PT Rea Kaltim punya tunggakan pajak ke kita Rp30 miliar lebih yaitu BPHTB dan PBB," kata BJS kepada awak media, Kamis (4/1/2024).
Dia menyatakan pihaknya sudah melakukan upaya pendekatan sebelumnya agar perusahaan yang dimaksud bisa membayarkan pajaknya, hingga dilakukan pemberian surat sebanyak dua kali, namun tetap tidak diindahkan karena PT Rea Kaltim beralasan mereka tidak punya kewajiban membayar pajak karena alasan peralihan konversi Hak Guna Usaha (HGU).
"Alasan mereka tidak punya kewajiban membayar pajak sudah kita jelaskan itu kita perpanjangan HGU BPHTB-nya dan PBB-nya, PBB-nya kurang lebih sekitar Rp800 jutaan, BPHTB-nya sekitar Rp32 miliar, beda persepsi mereka menganggap perpanjangan HGU itu adalah konversi tapi sudah kita jelaskan namun sampai sekarang belum ada respon," terangnya.
Seandainya besaran pajak yang harus dibayarkan oleh PT Rea Kaltim diterima pemerintah daerah, maka capaian pajak daerah tahun 2023 bisa tercapai.
"Tidak ada upaya untuk membayar ataupun kemudian ada itikad baik misalnya oh berat ne besarannya, ya kan bisa didiskusikan misal bisa dicicil umpamanya, ini tidak, mereka merasa bahwa tidak punya kewajiban membayar pajak. Ini perusahaan lain yang sama ketika ada perpanjangan juga membayar semua dan sudah aturan mulai dari DJP (Direktur Jenderal Pajak) peraturan menteri ATR sudah jelas harus membayar ini kan sudah beberapa kali dua kali kita surati," tegasnya.
Saat ini telah memasuki tahun 2024, Bapenda tidak tinggal diam. Setelah surat kedua tidak direspon secara kooperatif, maka langkah selanjutnya Bapenda akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
"Setelah kita surati ketiga dan tidak ada tanggapan maka akan kita laporkan ke pihak yang berwenang karena PT Rea Kaltim termasuk pengemplang pajak," tegas BJS.
Sementara itu, PT Rea Kaltim hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi terkait penunggakan pajak ini.
Editor: Maruly Z