Terakreditasinya fasilitas kesehatan (faskes) tersebut maka dapat dipastikan bisa melayani pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan.
"Hal yang sangat membanggakan adalah 3 rumah sakit milik pemerintah daerah semuanya meraih predikat Paripurna. Dari total 32 Puskesmas di Kutai Kartanegara, 22 diantaranya berhasil mencapai predikat Paripurna, 5 Puskesmas berpredikat Utama, dan 5 Puskesmas dalam proses menunggu hasil dari Kementerian Kesehatan RI,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kukar, dr Martina Yulianti kepada korankaltim.com, Jumat (29/12/2023).
Ia menjelaskan, untuk mencapai akreditasi tersebut, semua unsur di Dinas Kesehatan dan pada institusi faskes berkolaborasi dan bersinergi untuk dapat meraih predikat terbaik. Upaya yang dilakukan Dinkes Kukar adalah dengan membentuk Tim Pendampingan dan Pembinaan Puskesmas yang disebut Tim Dambaan.
“Ini merupakan upaya Dinas Kesehatan Kukar untuk selalu hadir bagi Puskesmas. Kami memberikan bimbingan dan support yang diperlukan Puskesmas sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan,” jelasnya.
Dia menjelaskan, akreditasi faskes merupakan amanat Undang-Undang. Regulasi turunan yang memayungi adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 Tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi. Selain itu adalah KMK No 1128 Tahun 2022 Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit.
Dokter Yuli menegaskan, akreditasi faskes bertujuan untuk mendorong upaya peningkatan mutu dan kinerja pelayanan fasilitas kesehatan. Akreditasi dilakukan oleh lembaga independen yang diberikan kewenangan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
"Tujuan akreditasi faskes adalah untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada publik sesuai dengan standard Pemerintah. Ini bukti kerja keras tim di Dinkes, bahkan Puskesmas di Tabang pun akreditasinya berpredikat Paripurna," demikian Dokter Yuli.
Editor: Maruly Z