Kegiatan yang dilangsungkan di Pondok Jajak Indah, Tenggarong ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinsos yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Fakir Miskin, Riadi Riswanto. Pada kesempatan itu Riadi mengatakan, ada beberapa tugas dan tanggung jawab Puskesos yang harus dilakukan seperti
harus mencatat keluhan penduduk miskin dan rentan miskin kemudian menangani dan menyelesaikan keluhan penduduk miskin dan rentan miskin sesuai kapasitas Puskesos.
Kemudian Puskesos memberikan rujukan atas keluhan masyarakat miskin dan rentan miskin kepada pemberi layanan sosial di desa atau kelurahan atau di kabupaten melalui perangkat daerah terkait.
Puskesos juga mempunyai tugas dan tanggung jawab menjalin kemitraan dengan lembaga non-pemerintah termasuk pihak swasta di desa dan kelurahan dalam upaya penanganan keluhan penduduk miskin atau rentan miskin.
"Dan tidak kalah pentingnya, Puskesos mempunyai tugas dan tanggung jawab melakukan fasilitasi verifikasi dan validasi data terpadu penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu di tingkat desa dan kelurahan," sebutnya.
Jika mencermati tugas dan tanggung jawab Puskesos tersebut jelasnya, tentunya tenaga Puskesos harus dibekali berbagai pengetahuan, khususnya mengenai program penanganan kemiskinan yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun daerah, sehingga penanganan kemiskinan di desa dan kelurahan bisa dilakukan dengan tepat sasaran.
Puskesos juga jelasnya dituntut memahami bagaimana menindaklanjuti keluhan masyarakat miskin dan rentan miskin, rujukan apa yang harus diberikan, program dan kegiatan apa yang harus diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan miskin tersebut tentunya disesuaikan dengan potensi yang dimiliki oleh warga miskin tersebut.
"Hal tersebut merupakan jawaban dari permasalahan penanganan kemiskinan dewasa ini, dimana penanganan kemiskinan masih bersifat sektoral sehingga mengakibatkan penanganan kemiskinan kurang efektif dan efesien," tegasnya.
Editor: Maruly Zainuddin