Hal ini disampaikan Kepala Bapenda Provinsi Kalimantan Timur Ismiati saat mengunjungi Kabupaten Kutai Kartanegara Kamis (14/12/2023) hari ini untuk menghadiri hari jadi Mall Pelayanan Publik (MPP) Kukar sekaligus meninjau pos pelayanan Samsat yang ada di dalam MPP Kukar tersebut. "MPP ini merupakan salah satu pilihan bagi warga Kukar untuk bisa membayar pajak kendaraanya," ucap Ismiati.
Dari laporan Unit Pengelola Teknis Daerah Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPTD PPRD) wilayah Kukar, pelayanan pembayaran pajak ini sudah banyak digunakan oleh masyarakat. Bahkan dari laporan tersebut sudah ada lebih dari seribu wajib pajak (WP) yang membayar pajak kendaraannya di MPP.
Ismiati pun mengimbau masyarakat Kukar untuk bisa memanfaatkan program relaksasi pajak kendaraan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dan berlaku hingga akhir bulan Desember 2023.
"Ada relaksasi pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 4 berupa diskon 2 persen bagi pajak yang berakhir pada bulan ini. Kemudian diskon 5 persen bagi pajak yang berakhir 1-60 hari kedepan. Serta diskon 10 persen bagi pajak yang berakhir 31-60 hari kedepan," ucap Ismiati.
"Misalnya, jika pajak kendaraannya berakhir pada bulan Maret mendatang maka WP mendapatkan diskon 10 persen. Contoh, jika pajaknya Rp5 juta maka dapat diskon sebesar Rp500 ribu," jelasnya
Selain itu, ada diberikan keringanan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mendapat free/tidak bayar BBN, hanya bayar plat nomor atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Begitu juga dengan pajak progresif yang menunggak akan mendapatkan diskon hingga 40 persen.
"Jadi bagi masyarakat khususnya di Kukar saat ini, manfaatkan program relaksasi pajak sampai akhir bulan Desember 2023 ini karena belum tentu di tahun depan akan ada diskon seperti ini lagi," tutup Ismiati.
Editor: Aspian Nur