Rekomendasi perpanjangan masa jabatan selama lima tahun ke depan ini diberikan setelah melalui berbagai tahapan sesuai dengan peraturan undang-undang.
"Jadi ini didahului dengan evaluasi dan uji kompetensi oleh tim pansel dari unsur akademisi dan pemerintah provinsi. Hasilnya memang masih memenuhi persyaratan dan layak diperpanjang sehingga diberikan rekomendasi perpanjangan masa jabatan ini," kata Edi Damansyah.
Diharapkan dengan kembali dikukuhkannya Sunggono sebagai Sekda Kukar ini bisa terus mengoptimalkan tugas dan fungsinya. Apalagi jabatan Sekda ini merupakan jabatan yang strategis dan sentral.
"Optimalisasi ini diharapkan dapat dilakukan dalam kinerja 2024 mendatang. Orangnya memang stok lama, tapi harapannya punya pola pikir, semangat dan cara kerja baru beradaptasi dengan situasi kondisi sekarang ini," tambahnya.
Sementara itu, Sunggono menyatakan dirinya siap untuk menjalankan tugas dan fungsi seperti yang diamanatkan dalam undang-undang. "Bupati memutuskan memperpanjang masa jabatan dan kembali memberikan kepercayaan kepada saya. Jabatan itu bukan hak ASN tapi merupakan suatu kepercayaan atasan terhadap bawahan," ujarnya.
Sunggono juga mengatakan bahwa banyak hal yang disampaikan dan perubahan yang diinginkan ke depannya. Terutama dalam hal optimalisasi, koordinasi dan juga komunikasi bersama Perangkat Daerah (PD) lainnya.
"Setiap waktu saya mencoba apa yang diharapkan dan diinginkan. Intinya konsistensi terhadap perubahan yang sudah dilaksanakan untuk berjalan lebih baik," pungkasnya.
Diketahui, dalam peraturan undang-undang bahwa proses perpanjangan masa jabatan ini tidak hanya dilakukan bagi jabatan Sekretaris Daerah saja, namun juga dilakukan dalam jabatan Tinggi Pratama lainnya, dimana orang yang menempati jabatan tersebut dievaluasi minimal setiap dua tahun dan maksimal lima tahun. Setelah lima tahun, ada rekomendasi untuk bisa diperpanjang sesuai hasil evaluasi dan uji kompetensi yang harus dilakukan.
Editor: Maruly Z