Penghargaan tersebut disampaikan Bupati Kukar pada puncak perayaan Hari Kesehatan Nasional tahun 2023 di Halaman Kantor Bupati, Tenggarong, Minggu (12/11/2023).
Bersumber dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kukar, jumlah desa yang telah lolos verifikasi sebagai desa dengan predikat Open Defecation Free (ODF) atau Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS) pada tahun 2023 di Kukar telah bertambah menjadi 59 desa kelurahan.
Menurut Kadinkes Kukar, Martina Yulianti angka capaian ini cukup signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya baru berjumlah 23 desa kelurahan ODF di Kabupaten Kukar.
Dokter Yuli sapaan akrabnya menjelaskan bahwa ODF atau SBS adalah kondisi ketika setiap individu dalam komunitas tidak buang air besar sembarangan. Dijelaskannya bahwa pembuangan tinja yang tidak memenuhi syarat sangat berpengaruh pada penyebaran penyakit berbasis lingkungan. Kotoran yang dibuang ke sungai atau tempat lain yang tidak semestinya dapat mencemari air, tanah dan udara.
“Lingkungan yang tercemar tinja menjadi ruang yang baik bagi penularan penyakit infeksi seperti diare, kolera, demam tifoid, deman paratifoid, disentri, penyakit cacing tambang, ascariasis, hepatitis A dan E, penyakit kulit, trakhoma, schistosomiasis, cryptosporidiosis, dan malnutrisi,” ungkapnya kepada korankaltim.com, Kamis (14/12/2023).
Yuli menerangkan bahwa tinja yang dibuang sembarangan akan dikerubungi lalat yang akan membawa bakteri dan dapat menyebar ke makanan dan minuman yang dihinggapi.
“Hal tersebut menjadi alasan Dinas Kesehatan Kutai Kartanegara untuk terus berjuang mewujudkan lebih banyak lagi desa / kelurahan SBS di Kukar. Persentase desa ODF merupakan bagian dari indikator Kabupaten Sehat. Program ini yang akan diwujudkan di Kabupaten Kutai Kartanegara,” terangnya.
Yuli menjelaskan perjalanan desa kelurahan berstatus ODF dimulai dari pemberdayaan masyarakat oleh petugas kesehatan. Upaya pemicuan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) oleh petugas kesehatan tersebut bertujuan untuk mengubah perilaku masyarakat yang tidak sehat menjadi berperilaku hidup bersih dan sehat.
“Setelah dilakukan pemicuan STMB maka kegiatan dilanjutkan dengan pendampingan dan monitoring terhadap masyarakat yang telah berkomitmen untuk tidak lagi melakukan praktik buang air besar sembarangan. Langkah konkritnya dengan membangun jamban sehat atau memanfaatkan jamban sehat yang ada di lingkungannya,” jelasnya.
Ditambahkannya bahwa pendampingan dan monitoring dilakukan hingga seluruh masyarakat tidak ada lagi yang buang air besar sembarangan dan siap untuk dilakukan verifikasi ODF. Yuli menegaskan bahwa verifikasi ODF adalah proses memastikan status ODF suatu komunitas masyarakat yang menyatakan bahwa secara kolektif mereka telah bebas dari perilaku buang air besar sembarangan.
“Semua proses tersebut tidak dapat dilakukan oleh Dinas Kesehatan saja. Sangat diperlukan peran aktif kelompok masyarakat, desa kelurahan, kecamatan, dan perangkat daerah seperti Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta pihak swasta untuk mewujudkan akses fisik jamban sehatnya,” demikian Yuli.
Editor: Maruly Z