Kegiatan ini diikuti perwakilan perangkat desa/kelurahan, Rukun Tetangga (RT) dan juga warga setempat pada Jumat (8/12/2023) siang di kantor Kecamatan Loa Janan. Dimana kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Camat Loa Janan, Heri Rusnadi didampingi perwakilan Bagian Organisasi Setdakab Kukar dan akademisi dari Unikarta.
"Kegiatan ini merupakan upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Sesuai dengan UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik," kata Kepala Bagian Organisasi Setdakab Kukar, Pifin Inderayani yang disampaikan melalui staffnya, Yoga.
Dalam kesempatan ini, ada sembilan pelayanan publik yang kemudian didiskusikan bersama. Sekaligus mendengarkan beberapa saran dan masukan dari akademisi dari Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), Adi Sucipto terkait Standar Pelayanan yang disusun tersebut.
"Sebenarnya kegiatan ini bukan hanya untuk di kecamatan, tapi bisa juga diaplikasikan di tiap desa/kelurahan dan juga RT. Harapannya kegiatan seperti ini bisa dilanjutkan oleh pihak kecamatan agar mendapatkan rumusan untuk dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat," beber Adi.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Bagian Organisasi Setdakab Kukar ini juga mendapat apresiasi dan disambut baik oleh Camat Loa Janan, Heri Rusnadi. Dirinya juga menyampaikan terima kasih karena kegiatan ini bisa dilaksanakan di Kecamatan Loa Janan.
"Mudahan ini bisa semakin meningkatkan mutu pelayanan secara berjenjang dan dapat berjalan dengan baik. Sesuai harapan tadi, kita juga akan laksanakan berjenjang hingga di tiap RT," kata Heri.
Berlangsung sekitar dua jam lamanya, kegiatan diskusi ini akhirnya menyepakati sembilan standar pelayanan yang telah disusun. Dimana sembilan standar pelayanan ini kemudian ditanda tangani dan akan dilaksanakan di Kecamatan Loa Janan. Tentunya dibantu oleh pihak desa/kelurahan serta ketua RT untuk mensosialisasikannya kepada masyarakat.
Editor: Maruly Z