FKP ini dilakukan untuk menyusun Standar Pelayanan (SP) yang bertujuan memudahkan dan meningkatkan kepuasan masyarakat atas pelayanan publik.
"Kegiatan ini sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Tujuannya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Jadi dalam menyusun SP ini kita lakukan bersama dengan masyarakat," ungkap Yoga, perwakilan Bidang Organisasi Setdakab Kukar.
Sementara Camat Samboja Barat, Burhanuddin mengatakan, pihak kecamatan berterima kasih atas kegiatan ini, terutamanya dalam memberikan pendampingan, menuntun dan menjadi acuan atau patokan pelayanan yang mudah bagi masyarakat.
"Mudahan bisa dijalankan dengan baik meski memang ada keterbatasan sarana prasarana dan SDM karena baru sekitar 10 bulan terbentuk menjadi kecamatan. Tapi ini tidak akan menyurutkan semangat untuk memaksimalkan kinerja pelayanan," bebernya.
Hadir pula dalam kegiatan tersebut akademisi dari Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), Martain yang mengatakan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi Kecamatan Samboja Barat. Sebab, sebagai kecamatan yang baru terbentuk maka harus ada standar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
"Kami mengapresiasi upaya Kecamatan Samboja Barat ini. Apalagi dalam kegiatan ini ada sekitar 15 jenis pelayanan yang didiskusikan agar disepakati bisa berjalan dengan baik," ungkapnya.
Selanjutnya, penyusunan SP yang sudah disepakati bersama ini akan segera dijalankan. Selain itu, syarat-syarat yang sudah disepakati harus dipenuhi masyarakat saat mendapatkan layanan juga akan disosialisasikan.
Hal ini dimaksudkan agar masyarakat yang datang untuk mengurus keperluannya sudah memiliki syarat lengkap. Sehingga tidak harus bolak-balik untuk mendapatkan layanan yang diinginkan. Tentunya sosialisasi ini akan dilaksanakan oleh pemerintah kecamatan melalui kelurahan maupun desa hingga RT di Kecamatan Samboja Barat.
Editor: Maruly Z