Rumah Restorative Justice, Cara Kejari Kukar Menyelesaikan Perkara Pidum Tanpa Pemidanaan
1 menit baca1.125 kali dibaca

1 menit baca1.125 kali dibaca

Penulis: M. Yasin Handayan
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Upaya penyelesaian perkara tindak pidana umum (pidum) tanpa pemidanaan melalui Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif kembali dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Penyelesaian perkara melalui RJ ini dilaksanakan di rumah RJ Kejari Kukar, di Jalan Panji, Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong pada Rabu (29/11/2023) sore kemarin.
"Ada tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa E (38) sehingga coba di RJ kan dan tercipta perdamaian antara kedua belah pihak," kata Kepala Kejari Kukar, Ari Bintang Prakosa.
Dijelaskan Bintang, proses penyelesaian perkara melalui RJ ini sebelumnya diekspose terlebih dahulu kepada Kejagung. Setelah memenuhi persyaratan dan berbagai pertimbangan akhirnya RJ ini disetujui dan dikeluarkan surat ketetapannya pada Selasa (28/11/2023) lalu. "Pengajuan RJ ini sesuai dengan harapan pimpinan agar pemidanaan sebagai jalan terakhir dalam penyelesaian perkara pidana," ujarnya.
Sementara itu, terdakwa ES (38) yang diketahui memiliki empat orang anak ini juga mengaku salah dan menyesal atas perbuatan yang dilakukannya. Dirinya berterima kasih atas penyelesaian perkara melalui RJ ini sehingga kasus tersebut tidak dilanjutkan ke persidangan di pengadilan.
"Harapannya kepada terdakwa adalah untuk ke depan tidak mengulangi perbuatannya. Kalaupun ada persoalan khususnya dalam rumah tangga, bisa diselesaikan dan dibicarakan baik-baik dulu," tambahnya.
Untuk diketahui, RJ ini merupakan terobosan hukum dengan tujuan mengembalikan kondisi masyarakat seperti semula dan dapat menjadi suatu alternatif dalam suatu tindak pidana. Artinya penyelesaian tindak pidana tidak selalu bersifat retribusi (pembalasan).
Editor: Maruly Z







Copyright © 2007 - 2026 Korankaltim.com | All Rights Reserved.
7 kali dibaca
Pusat gempa berada di laut 111 km tenggara Selayar
01 Okt 2026, 21:20:00 WIB • Kedalaman 10 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG