Pemulihan kerugian keuangan negara ini disampaikan Kepala Kejari Kukar, Ari Bintang Prakarsa dalam pers rilis pada Rabu (29/11/2023) hari ini.
"Ini merupakan capaian dan kinerja sehingga masyarakat dapat memahami dan mengetahui bentuk kinerja yang berdasarkan amanat Undang-Undang," kata Ari Bintang Prakarsa.
Pemulihan kerugian keuangan negara ini diuraikannya berasal dari dua perkara yang ditangani oleh Kejari Kukar yaitu perkara dugaan korupsi pembuatan embung di Desa Bukit Pariaman, Tenggarong Seberang dan pelimpahan perkara pajak dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (kanwil) Balikpapan.
"Ini sesuai dengan perintah dari bapak Kejaksaan Agung (Kejagung). Bahwa tidak hanya fokus untuk menangani dan menuntaskan perkara pidana tetapi juga harus bisa memulihkan kerugian keuangan negara," bebernya.
Ditambahkan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kukar, Irawan bahwa pemulihan kerugian keuangan negara terkait perkara pembuatan embung ini dilakukan oleh para terdakwa yang saat ini masih menjalani proses persidangan. Dimana kerugian negara yang ditimbulkan mencapai nilai Rp1,5 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Total kerugian negara tersebut dikembalikan sepenuhnya oleh para terdakwa sehingga nantinya akan ada pertimbangan hukum dalam mengajukan tuntutan pidana atas itikad baik mereka. Namun kami pastikan bahwa proses hukum terus berjalan," jelasnya.
Sedangkan untuk pelimpahan kasus pajak dari PPNS kanwil Balikpapan yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp100 juta lebih, pihak Kejari Kukar melakukan upaya Restoratif Justice (RJ) dengan melaksanakan upaya denda damai.
"Denda damai ini mengharuskan tersangka pidana pajak untuk mengembalikan pajak yang digelapkan disertai denda sebesar 4 kali lipat. Sehingga kasus nya tidak dilanjutkan ke persidangan karena sudah memenuhi persyaratan tersebut," tuturnya.
Namun, ditegaskan Irawan bahwa untuk upaya RJ dalam bidang pidsus ini hanya dilakukan untuk kasus ekonomi dan bukan untuk kasus korupsi. Hal ini didasarkan pada UU Nomor 16 Tahun 2004 yang diperbaharui di UU nomor 11 tahun 2021 Pasal 35 ayat 1 poin k.
"Penggelapan ini dilakukan oleh salah satu pengusaha transportasi yang memanipulasi pembayaran pajak. Jadi, total yang harus dikembalikan mencapai Rp700 juta, sebelum nya sudah ada pengembalian saat ditangani PPNS kanwil Balikpapan. Sisanya kemudian dibayarkan saat sudah ditangani oleh Kejari Kukar sebesar Rp300 juta lebih," pungkasnya.
Untuk diketahui, upaya RJ kasus ekonomi ini baru dua kali dilaksanakan yakni di Kejari Banjarmasin dan Kejari Kukar. Hasil pemulihan keuangan negara dari Kejari Kukar ini kemudian akan dikembalikan dalam kas negara melalui salah satu bank swasta di Kukar.
Editor: Maruly Z