Rapat paripurna pengesahan APBD dipimpin Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid dan dihadiri Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin serta forkopimda.
Anggota Banggar DPRD Kukar, Hamdan dalam laporannya menyampaikan, bahwa besaran APBD 2024 sebesar Rp13,372 itu terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp12,69 triliun, yang terdiri terdiri dari PAD Rp160 miliar, retribusi daerah sebesar Rp7,54 miliar, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp32 miliar, lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp783,35 miliar, serta pendapatan transfer sebesar Rp11,71 triliun.
"Belanja daerah ditarget sebesar Rp13,372 triliun, dengan rincian belanja operasional sebesar sebesar Rp7,56 triliun, antara lain dialokasikan untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah dan belanja bantuan sosial. Belanja modal sebesar Rp4,80 triliun, belanja tidak terduga sebesar Rp100 miliar," urai Hamdan.
Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin mengapresiasi kesepakatan RAPBD 2024 yang telah disetujui DPRD Kukar.
"Kesepakatan yang dicapai adalah hal yang sangat penting karena merupakan perwujudan kerja sama antara pihak eksekutif dan legislatif. DPRD adalah mitra kerja pemkab sehingga keharmonisan antara kedua belah pihak mutlak diperlukan demi suksesnya pembangunan Kutai Kartanegara," ujat Rendi.
Setelah APBD ini disahkan, selanjutnya akan disampaikan kepada Pj Gubernur Kaltim dan Kemendagri untuk dievaluasi.
Editor: Supiansyah