Petinggi Pore Sempekat Keroan Kutai, Sabran mengatakan, Sempekat Pore III dimaknai menjadi sebuah perjalanan panjang sejak 17 tahun yang lalu. "Sebagai organisasi urang Kutai, dideklarasikan dan dibumikan oleh Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura (Alm) Pangeran Prabu dan (Alm) Prof Dr H
Syaukani HR," katanya kepada korankaltim.com, Sabtu (25/11/2023).
Dia menambahkan, Sempekat Pore III akan dikuti orang-orang Kutai hebat yang siap bersaing guna memperebutkan jabatan tertinggi Petinggi Pore. Adapun kandidatnya ialah Erwinsyah yang merupakan mantan Rektor Universitas Kutaui Kartanegara (Unikarta), Sayyid Fathullah yang saat ini menjabat Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian di Kukar, Rudiansyah selaku pegusaha dan politisi senior mantan Wakil Ketua DPRD Kukar, Kemudian Sabran, sebagai Petinggi Pore lawas yang juga mantan Rektor Unikarta, peneliti dan pengawas, serta Thauhid Afrilian Noor yang sekarang menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan para kandidat lainnya.
"Sehingga nanti akan terjadi kompetisi yang ketat dan dinamis diantara para calon dan pada akhirnya akan terpilih pemimpin Sempekat Pore yang mampu mengawal dan melaksanakan program kerja Sempekat Keroan Kutai yang berdampak bagi kemajuan masyarakat di Tanah Kutai," terangnya.
Ditambahkan Ketua Pelaksana Mubes III, Awang M Rifani kegiatan ini akan dibuka Bupati Kukar dan dihadiri Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura.
Untuk diketahui, banyak catatan penting yang telah diukir Sempekat Keroan Kutai diantaranya ikut memperjuangkan dalam melestarikan kesenian dan bahasa Kutai yang masuk menjadi muatan lokal di sekolah, penguatan pada produk hukum daerah yang berkaitan dengan pembuatan Perda Pelestarian Adat Istiadat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura dan lainnya.
"Tema yang diangkat dalam Sempekat Pore III adalah Kutai Jagau Nyambut IKN, hal ini dimaknai urang Kutai sangat menjunjung tinggi dan menghormati keputusan Pemerintah Pusat yang telah memutuskan Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara sebagai wilayah berdirinya Ibu Kota Nusantara, hal ini juga diperkuat dengan telah disahkan dan diundangkannya UU Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN dan UU Nomor 21 tahun 2023 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 3 TAHUN 2022," ungkapnya.
Sabran menyebutkan, Kutai Jagau juga dimaknai pindahnya Ibu Kota ke Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi penguatan dan pemicu bagi urang Kutai untuk meningkatan jati diri dan kemampuannya di dalam mendorong daya saing urang Kutai itu sendiri.
Editor: Maruly Z