Lokasinya di Jalan AP Mangkunegara tepatnya di kawasan Gedung Puteri Karang Melenu (PKM) Kecamatan Tenggarong Seberang dan menjaring ratusan motor dan mobil.
"Giat ini terus kami lakukan hingga Desember mendatang bersama tim gabungan yang terdiri dari Satlantas Polres Kukar, Jasa Raharja, Kodim 0906/KKR dan provost," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Bapenda Provinsi wilayah Kukar Aji Agustina kepada Korankaltim.com Jumat (24/11/2023).
Total ada 784 kendaraan yang terjaring terdiri dari motor sebanyak 524 unit, mobil pribadi sebanyak 241 unit dan mobil roda enam sebanyak 19 unit. Pemeriksaan dilakukan juga untuk kendaraan yang berasal dari luar Kabupaten Kukar.
"Beberapa diantaranya sudah membayar pajak kendaraan namun ada juga yang belum sehingga ada beberapa Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang ditahan," jelas Aji.
Untuk SKPD yang ditahan karena belum membayar pajak tersebut total berjumlah 63 SKPD, baik itu motor maupun mobil, ada 35 SKPD berasal dari Kukar dan 28 SKPD dari luar Kukar sehingga para wajib pajak (WP) diminta untuk membuat surat pernyataan untuk langsung dan segera membayarkan pajak kendaraannya.
"Apalagi sekarang program relaksasi pajak ini masih berjalan, jadi ada keringanan bagi WP juga. Bisa langsung membayar di Samsat Jelajah atu payment point lainnya," ucapnya.
Ditambahkan oleh Kasat Lantas Polres Kukar AKP Rachman Ashari giat pemeriksaan dan penertiban surat kendaraan ini akan terus dilakukan hingga bulan Desember mendatang menjelang dilaksanakannya operasi Lilin Mahakam.
"Ini merupakan instruksi dari pusat untuk melakukan kegiatan pendampingan kepada UPTD setempat dalam penertiban pajak kendaraan bermotor. Sekaligus kita melakukan pemeriksaan kelengkapan surat berkendara dan pelanggaran kasat mata," jelas Aji lagi.
Pelanggaran lalu lintas secara kasat mata ini diantaranya seperti penggunaan helm, spion dan sebagainya juga kelengkapan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dibawa atau sudah habis masa berlakunya.
"Diterapkan sanksi tilang jika memang melanggar namun kami tetap memberikan imbauan kepada masyarakat khususnya pengguna jalan agar senantiasa tertib berlalu lintas dan lengkapi surat-surat berkendara agar aman di jalan. Karena kecelakaan itu berawal dari adanya pelanggaran," ucap Aji lagi.
Giat pemeriksaan dan penertiban surat kendaraan ini memang baru kembali dilaksanakan setelah lama tidak dilakukan usai Pandemi Covid-19. Diharapkan dengan adanya pemeriksaan ini dapat menumbuhkan kembali kesadaran masyarakat untuk melengkapi surat kendaraannya.
Editor: Aspian Nur