"Giat dilakukan bersama tim gabungan untuk mensosialisasikan program relaksasi pajak kendaraan bermotor untuk memaksimalkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) di akhir tahun," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPTD PPRD) Bapenda Kalimantan Timur wilayah Kutai Kartanegara Aji Agustina kepada Korankaltim.com disela kegiatan siang tadi.
Giat tersebut disetujui dewan pembina Samsat dan akan terus berlanjut hingga Desember bulan depan. Dalam pelaksanaannya, didapati banyak pengendara bermotor yang sudah taat dalam hal membayar pajak meskipun masih ada beberapa diantaranya yang belum membayar pajak.
"Kami imbau untuk masyarakat bisa membayarkan pajak kendaraan melalui program relaksasi hingga akhir tahun 2023 ini," harap Agustina.
Terpisah, Kasat Lantas Polres Kutai Kartanegara AKP Rachman Ashari menjelaskan, pemeriksaan yang sifatnya stasioner memang jarang dilakukan pasca Covid-19. Namun pihaknya mendapat instruksi dari pusat untuk melakukan kegiatan pendampingan kepada UPTD setempat dalam penertiban pajak kendaraan bermotor.
"Sekaligus kami melakukan pemeriksaan terhadap pengendara apakah sudah lengkap atau belum surat kendaraanya," ucap Rachman.
Pemeriksaan yang dilakukan Satlantas Polres Kukar diantaranya penggunaan helm dan spion, setelah pemeriksaan itu baru kemudian surat-surat kelengkapan seperti SIM dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dibawa atau sudah habis masa berlakunya dan akan diterapkan sanksi tilang jika memang melanggar.
Editor: Aspian Nur