Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara, pemahaman mengenai hal itu dikemas dalam kegiatan sosilisasi Peraturan tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan dihadiri oleh 193 desa se-Kutai Kartanegara dan 18 kecamatan yang teritorialnya memiliki kelembagaan pemerintah desa. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Harris Samarinda tiga hari pada Kamis hingga Jumat (16-17/11/2023) lalu.
Sekretaris DPMD Kutai Kartanegara Mohammad Yusran Darma mengatakan ada beberapa perbup yang disosialisasikan, diantaranya Perbup Tentang Hari Kerja dan Pakaian Dinas Desa, Sosialisasi Perbup Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Sosialisasi Perbup Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan di Desa dan Sosialisasi Pedoman Penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2024.
"Materinya ada beberapa perbup yang disampaikan, misal penyusunan peraturan di desa, tujuannya supaya ada pemahaman yang komprehensif. Ini inisiatif kepala dinas untuk menggelar kegiatan berupa forum khusus sehingga mereka yang belum memahami langsung bisa diskusi dengan kami sebagai narasumber," kata Yusran.
Selain dari DPMD, narasumber lainnya dari Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara bagian hukum dan Tenaga Ahli dari DPMD Kukar.
"Outputnya diharapkan perangkat desa bisa memahami regulasinya sehingga bisa menerapkan sesuai mandatnya di desa seperti apa, sehingga harus tahu regulasinya dulu baru mereka bisa melaksanakannya, misalnya Penyusunan perbup APBDes kan setiap tahun memang dilakukan tapi berbeda-beda pemahamannya selama ini," ujar Yusran lagi.
Sehingga dengan bisa bertemu secara bersama-sama seperti ini maka bisa menerangkan secara keseluruhan sehingga bisa dipahami dengan baik oleh teman-teman kades.
"Kemudian juga ada juknis lagi yang mengatur dengan kondisi yang sekarang, itu juga harus bisa dipahami dengan baik oleh teman-teman kepala desa sehingga pembangunan di desa juga lebih berprestasi namun juga tetap tidak mengesampingkan tertib administrasi," pungkas Yusran. (*/kk)
Editor: Aspian Nur