BJS mengatakan, salah satu yang dibahas pada audiensi dengan Dirjen Minerba dan Dirjen Perimbangan Keuangan ialah menindaklanjuti terkait kebijakan burden sharing. Seperti dijelaskan sebelumnya burden sharing adalah kerja sama BI dan pemerintah dalam berbagai beban untuk membiayai hal-hal yang dianggap urgent.
Sederhananya, burden sharing merupakan kompromi tanggung renteng antara pemerintah dan Bank Indonesia, yang berdampak pada daerah-daerah penghasil sehingga porsi pendapatan yang diperoleh dari dana bagi hasil menjadi berkurang karena kebijakan ini dengan prosentase yang disesuaikan untuk kepentingan pemerintah pusat.
"Bapenda audiensi dengan Direktorat Jenderal Minerba dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan kaitannya ada dengan burden sharing juga, Alhamdulillah akhirnya penyampaian kita terkait burden sharing sudah diterima mereka, jadi untuk tahun depan burden sharing tidak sama dengan yang tahun ini jadi ada lebih diperhitungkan," kata BJS kepada korankaltim.com, Senin (13/11/2023).
BJS mengungkapkan hal yang lebih diperhitungkan tersebut ialah semacam kepentingan pusat harus tetap memperhatikan kepentingan daerah, sehingga prosentase pemotongan pendapatan dampak dari kebijakan tanggung renteng tersebut tidak terlalu membebani pemerintah daerah.
"Saya sampaikan ke mereka (Dirjen Minerba dan Dirjen Perimbangan Keuangan, red) jangan hanya berkepentingan tentang kepentingan pusat karena daerah juga punya kepentingan, jangan hanya hubungan keuangan pusat daerah (HKPD) itu minimal hubungan nya bukan hanya kepentingan pusat ke daerah itu seperti apa, tapi juga harus memperhatikan kepentingan daerah itu seperti apa," ungkapnya.
Dengan perjuangan yang disuarakan Kepala Bapenda terkait Burden Sharing ini, akhirnya pemerintah pusat menyepakati agar pada landasan hukum terkait Burden Sharing di tahun depan muatannya disesuaikan dengan tidak mengesampingkan kepentingan daerah.
"Akhirnya masalah burden sharing ini selesai, jadi di UU APBN kedepan itu tidak seperti yang kemarin, jadi proporsi nya lebih berkeadilan, kalau persen nya belum, jadi nanti antara pusat dan daerah itu ada komunikasi yang lebih intens terkait dengan burden sharing, kepentingan pusat apa kepentingan daerah apa, Alhamdulillah InsyaAllah tidak terlalu membebani daerah penghasil lagi," pungkas BJS.
Editor: Maruly Zainuddin