Kepala Bapenda Kukar, Bahari Joko Susilo (BJS) membuka dan memberikan arahan sebelum kegiatan evaluasi dimulai secara resmi, setelah itu kegiatan evaluasi ini dipimpin langsung Kepala Bidang Pengawasan Perencanaan dan Pengembangan, Erwan Riyadi. “Dari rekon dan evaluasi ini diharapkan kita dapat membuat rumusan-rumusan terkait dengan kebijakan kita untuk peningkatan pendapatan asli daerah kita,” kata BJS.
Untuk diketahui, pada kegiatan sebelumnya masing-masing OPD terkait sudah memaparkan hasil penerimaan pendapatan retribusi dan untuk kegiatan evaluasi ini bersama-sama dengan Bapenda sebagai koordinator di bidang pendapatan guna mencari solusi dan membahas rencana inovasi yang akan dilakukan kedepannya.
“Kami selaku koordinator, kita rembuk bersama bertujuan untuk supaya bisa meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya di penerimaan pendapataan retribusi daerah di wilayah Kutai Kartanegara,” tambah Erwan Riyadi.
Sebagai informasi, adapun 11 pajak yang menjadi kewenangan Bapenda Kukar ialah Pajak Penerangan Jalan, Pajak Restoran Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBBP2), Pajak Air dan Tanah, Pajak Reklame, Pajak Hotel, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan , Pajak Hiburan, Pajak Sarang Walet dan terakhir Pajak Parkir.
Rekonsiliasi evaluasi kemarin membahas seluruh potensi pendapata yakni dari pajak daerah yang ditangani Bapenda dan retribusi daerah yang ditangani oleh perangka daerah teknis masing-masing.
“Evaluasi ini juga untuk memastikan sebagai kolaborasi bersama perangkat daerah betapa pentingnya ada hal yang harus kita miliki dan kita benahi agar pendapatan daerah bisa dioptimalkan dan dimaksimalkan,” pungkas Erwan. (*/kk)
Editor: Maruly Zainuddin