Kegiatan ini diselenggarakan pada Selasa (31/10/2023) dengan mengundang berbagai perwakilan dari instansi terkait seperti Satlantas Polres Kukar dan Jasa Raharja, dunia usaha, media massa, mahasiswa dan masyarakat.
"Ini kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahunnya, tujuannya memperoleh pemahaman, dampak hingga solusi dari pembahasan rancangan kebijakan. Sehingga diperoleh kebijakan efektif dalam meningkatkan kualitas pelayanan," kata Kepala UPTD PPRD Bapenda Provinsi wilayah Kukar, Aji Agustiana.
Ditambahkan oleh Kasubag TU UPTD PPRD Bapenda Provinsi wilayah Kukar, Surya Adi Praja bahwa pokok pembahasan dalam FKP ini menyangkut tiga hal. Yakni biaya tarif, produk spesifikasi jenis pelayanan dan waktu penyelesaian pelayanan.
Terutamanya dalam hal waktu penyelesaian pelayanan terkait regulasi atau persyaratan yang memang cukup dikeluhkan wajib pajak. "Regulasi ini yang sering dikeluhkan tapi memang harus ada. Kelengkapan administrasi tersebut untuk mencegah penyalahgunaan. Ini yang kita harap wajib pajak juga bisa memahami," tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut juga diperkenalkan produk/inovasi baru bagi wajib pajak, yakni elektronik Surat Ketetapan Pajak Daerah (e-SKPD) kendaraan bermotor. Kini wajib pajak bisa mencetak SKPD sendiri setelah melakukan pembayaran pajak secara online melalui payment point. Dimana bukti bayar pajak yang memiliki nomor registrasi tersebut bisa dimasukkan ke dalam aplikasi SIMPATOR.
"Ada fitur di aplikasi SIMPATOR untuk mencetak SKPD sendiri tanpa harus mendatangi Kantor Samsat terdekat. Sehingga bisa didapatkan e-SKPD yang memiliki logo pengamanan dan dapat dicetak menggunakan kertas biasa. Inovasi ini baru dilaunching sekitar seminggu yang lalu dan mulai kita sosialisasikan," pungkasnya.
Editor: Maruly Zainuddin