Sosialisasi yang dipandu langsung Sekretaris Dinsos Kukar, Yuliandris Suhedirman ini menghadirkan Satpol PP Kukar dan tamu undangan lainnya berlangsung di Aula Dinsos Kukar, Tenggarong.
Kepala Dinsos Kukar, H Hamly mengatakan di dalam tupoksi Dinas Sosial itu salah satunya adalah pelayanan kepada publik terkait dengan kegiatan donasi yang rutin dilakukan relawan ataupun kelompok masyarakat dan lainnya.
“Termasuk undian yang dilakukan bank itu kami rekomendasikan juga pengumpulan dana misalnya ada bencana kebakaran banjir dan sebagainya itu dalam aturannya mereka itu harus mendapatkan izin, rekomendasinya adalah Dinas Sosial yang menyampaikan,” kata Hamly.
Kadinsos mengungkapkan, yang paling dilema itu ialah ketika pihaknya menyikapi kegiatan penggalangan donasi dengan meminta-minta sumbangan di persimpangan jalan atau traffic light di kawasan perkotaan.
“Itu untuk donasi ya saya saran kami saat ini bagaimana meluruskan bukan menertibkan, kami disini meluruskan mereka itu bahwa mereka itu boleh melaksanakan seperti itu tapi ada ketentuan-ketentuannya,” ungkapnya.
Adapun ketentuan yang ditetapkan ialah berapa hari kegiatan tersebut, dan hal itu juga harus disampaikan suratnya kepada Dinsos Kukar. Juga terkait siapa pengurusnya dan di titik mana dalam melakukan penggalangan dana.
“Nanti kalau selesai berapa harinya itu mereka juga menyampaikan laporannya, dapat hasilnya berapa kemudian disalurkan dengan bertanggung jawab ya kurang lebih sama seperti masjid itulah,” jelasnya.
Hamly menuturkan sebenarnya hal ini bisa diurus secara sederhana saja cukup berkoordinasi dengan Dinsos Kukar, cuma kebiasaan itu yang agak sulit karena jarang sekali organisasi kemasyarakatan ataupun relawan ini melaporkan kegiatannya ke Dinsos.
“Oleh karena itu mulai saat ini disampaikan saja kita jemput bola pemerintah ini, ini kami sampaikan ke mereka supaya melindungi mereka juga, kalau mereka sudah ada rekomendasi dari Dinas Sosial mereka aman nanti kalau tidak, maka mereka melanggar ketertiban,” tuturnya.
Apa yang dilakukan Dinsos dengan memberikan sosialisasi ini bentuk dari implementasi Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Hasil Pengumpulan Sumbangan Masyarakat dari Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah dalam Bentuk Uang dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang.
“Untuk rekomendasi kalau izin ya tetap Dinsos, itu ada tingkat-tingkatannya kalau mungkin sampai izin semisal pengumpulan dana untuk Palestina itu harus ada izin dari Pemerintah Daerah, tapi kalau yang sesaat-saat saja itu kita cukup rekomendasi saja dari dinas social,” paparnya.
Pada intinya hal ini dilakukan untuk melindungi supaya mereka tidak dianggap mengganggu ketertiban umum dan ada jangka waktunya 3 hari maksimal yang di persimpangan jalan itu. “Kalau mereka mau melanjutkan ya harus lapor lagi, itu saja gunanya itu tadi untuk ketertiban umum supaya melindungi mereka juga kalau ada razia satpol karena tidak ada rekomendasi, kasihan mereka karena dianggap liar,” pungkas Hamly. (*/Kk)
Editor: Maruly Zainuddin