Kepala Diskop UKM Kukar, H Tajudin menyebutkan pihaknya memberikan pelatihan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) untuk masyarakat di empat kecamatan. Pelatihan ini sebagai wujud kepedulian kepada UMKM.
Keempat kecamatan tersebut diantaranya Loa Kulu, Samboja, Tenggarong Seberang dan yang terbaru pada pekan lalu Kecamatan Sangasanga.
“Alhamdulillah lancar dan selain memberikan pelatihan kami juga berikan sertifikat PKP untuk warga pelaku UMKM yang dinyatakan lulus ikut test yang diselenggarakan,” kata Tajudin didampingi Kepala Bidang (kabid) Pemberdayaan Usaha Mikro Diskop UKM Kukar, Dianto Raharjo, kemarin.
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012, aspek keamanan pangan menjadi persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh setiap produk pangan yang akan diedarkan ataupun dikonsumsi masyarakat.
“Sehingga setiap pemilik penanggung jawab industri rumah tangga pangan harus memiliki pengetahuan dan kemampuan tentang keamanan pangan, pada pelatihan PKP inilah para warga Kukar diberikan pemahaman dari narsum yang kompeten di bidangnya masing-masing,” ungkapnya.
Pemahaman yang dimaksud ialah bagaimana proses-proses terkait bahan-bahan apa yang dipakai dan layak dikonsumsi serta aman bagi konsumen, tidak boleh menggunakan bahan kimia yang berbahaya bagi kesehatan, termasuk kondisi sanitasi dari rumah produksi yang digunakan oleh pelaku UMKM.
Dalam setiap pelatihan PKP, Diskop memberikan ujian pre-test dan post-test, setiap peserta yang dinyatakan lulus berhak mendapatkan sertifikat PKP yang dikeluarkan Dinas Kesehatan dan ini menjadi dokumen utama dalam pengajuan sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
“Jadi kami fasilitasi untuk dapat sertifikat PKP dan SPP-IRT, nanti setelah pelaku UMKM Kukar yang sudah kita fasilitasi untuk dapat kedua dokumen ini, maka bisa mengajukan untuk sertifikat halalnya,” tegasnya.
Sebagai informasi SPP-IRT ini sejalan dengan pasal 91 ayat (2) Undang-Undang No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang berbunyi ‘dalam hal pengawasan keamanan, mutu, dan Gizi, setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk perdagangan dalam kemasan eceran, Pelaku usaha pangan wajib memiliki izin edar’. Peraturan itu dibuat oleh pemerintah agar masyarakat dapat mengonsumsi pangan yang aman untuk kesehatan dan keselamatan jiwa. (*/kk)
Editor: Maruly Zainuddin