Menurut Rinda, APK yang saat ini banyak dipasang bakal calon legislatif (bacaleg) dan simpatisan partai telah menyalahi aturan, karena belum saatnya dipasang namun sudah banyak terpasang di berbagai ruas jalan dan ruang terbuka publiK sehingga mengganggu estetika lingkungan sekitar.
“APK ini kan karena belum masa kampanye tanggal 28 November, kami dalam waktu dekat akan segera berkoordinasi rapat berkaitan dengan titik zonasi pemasangan APK yang seharusnya ditetapkan,” kata Rinda pada Rabu (18/10/2023).
Ia menyebutkan, titik zonasi pemasangan APK ini bukan hanya di tingkat kabupaten saja, tapi akan ditetapkan sampai di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa. “Sehingga nanti tidak ada lagi APK yang berseliweran terpasang di pohon dan dimana-mana seperti itu, jadi hanya lokasi tertentu yang kita perbolehkan untuk mereka memasang APK,” sebutnya.
Seperti diketahui bersama dalam setiap kampanye pemilihan umum (Pemilu) legislatif, pemilihan kepala daerah (Pilkada), sampai pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) kita akan menemui sejumlah spanduk, baliho, pamflet, bendera, sampai poster bertebaran di seluruh sudut kota atau kabupaten tempat kita tinggal.
Seluruh benda itu digolongkan dalam APK dan merupakan cara yang dilakukan para calon anggota legislatif, partai politik, calon gubernur dan wakil gubernur, serta calon presiden dan wakil presiden supaya lebih populer dan dikenal masyarakat.
Titik zonasi pemasangan APK nantinya, akan ditentukan dan mengacu pada kesetaraan dan keadilan. Jadi tidak ada partai atau calon siapapun yang terlihat superior dan paling mentereng terpasang di satu titik zonasi yang telah ditetapkan.
“Dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan bagi partai politik peserta, jadi kalau ada 18 partai politik plus presiden plus DPD misalnya, itu diberi ruang yang sama, untuk ukurannya masih belum nanti akan kita diskusikan sambil menunggu PKPU tergantung kemudian kesepakatan peserta pemilu,” jelasnya.
Semisal ada yang melanggar pada masa kampanye, Kesbangpol memastikan hal tersebut sudah ranahnya Bawaslu. Untuk saat ini yang sudah memasang APK itu, Kesbangpol akan koordinasi dalam waktu dekat dengan Satpol PP dan pihak berwenang lintas pemerintahan dari kabupaten sampai kecamatan untuk menertibkan.
“Kita akan koordinasi dengan Satpol PP, kalau di Kecamatan ya koordinasi dengan Kasi Trantib berkaitan dengan itu dimana daerah-daerah yang diperbolehkan dipasangi APK mana yang tidak,” pungkas Rinda. (*/kk)
Editor: Maruly Zainuddin