Dalam surat keputusan yang dikeluarkan 1 Oktober 2023 dan ditandatangani oleh Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura XXI, Adji Mohammad Arifin tersebut menetapkan pencabutan gelar bangsawan kesultanan, gelar Pangeran Hario Kesumo Poeger dari Adji Azuar Poeger, dan gelar Pangeran Hario Kesuma Poeger dikembalikan ke keraton.
Dengan adanya SK terkait pencabutan gelar yang diumumkan di salah satu surat kabar pada 9 Oktober 2023, Adji Azuar Poeger mengatakan bahwa dirinya yang diamanahkan oleh Sultan Almarhum Salehuddin II yang memberikan gelar kepada dirinya menggantikan gelar orang tuanya.
“Dan saya anak dari almarhum Adji Pangeran Hario Kesumo Poeger, saya tutus berhak menerima gelar itu, dengan adanya pencabutan gelar itu saya sangat lucu melihatnya, apa kesalahan saya apa kekurangan saya apa yang saya lakukan semisal menghina dan seterusnya sebagainya itu tidak pernah,” kata Adji Azuar yang selama ini bergelar Adji Pangeran Hario Kesumo Poeger sejak tahun 2003 ini kepada korankaltim.com, Rabu (18/10/2023).
Oleh karena itu, Pangeran Poeger mengimbau kepada masyarakat supaya mengetahui bagaimana bentuk pemberian gelar. Gelar itu ada gelar penghormatan ada gelar tutus turunan yang harus diterima oleh kerabat yang meneruskan dari gelar orang tuanya.
“Seperti ini orang tua saya Adji Anuar Bin Adji Muhammad Parikesit diberi gelar oleh Sultan Adji Muhammad Parikesit, kemudian kepada saya karena pada 18 Maret 1994 orang tua saya berpulang ke Rahmatullah dan gelarnya kembali kepada keraton, Anuar nya masuk ke dalam bumi, nah itu aturan adat dalam pencabutan,” ungkapnya.
Kemudian gelar itu oleh Almarhum Sultan Salehuddin II yang merupakan ayah dari Sultan Kutai saat ini memberikan gelar kepada dirinya sebagai anak dari Adji Hario Kesumo Poeger.
“Anak pertama dengan Adji Azuar dengan gelar Adji Pangeran Hario Kesumo Poeger, nah ini berhak saya meneruskan dan tutus dari gelar yang disampaikan oleh almarhum AM Parikesit kepada almarhum Ayahanda Salehuddin II, dan inilah yang saya pegang, jadi apa yang dilakukan oleh saudara Arifin (Sultan Kutai) ini kami tidak menghormati itu, karena kami tetap berpegang kepada SK yang dikeluarkan oleh almarhum Salehuddin II,” bebernya.
Dirinya menegaskan, proses pencabutan gelar memang pernah dilakukan oleh raja-raja sebelumnya. Pencabutan gelar itu dari Sultan Sulaiman, Sultan Alimuddin sampai Sultan AM Parikesit hingga Sultan Salehuddin II berhak mencabut gelar seseorang itu apabila orangnya sudah mangkat atau meninggal dunia.
“Nah sekarang ini yang dilakukan oleh Sultan Arifin orangnya masih hidup gelarnya dicabut, nah ini yang perlu dipertanyakan, tapi kami tidak memperpanjang hal itu saya tetap menggunakan gelar yang diberikan oleh Almarhum Sultan Salehuddin II karena meneruskan gelar dari Sultan AM Parikesit yang diberikan kepada orang tua saya, saya disini prinsipnya hanya untuk meluruskan saja,” tegasnya.
Terpisah, Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Adji Mohammad Arifin melalui juru bicaranya, Heriansyah menyatakan pencabutan gelar itu adalah hak prerogatif seri Sultan yang diartikan sebagai kekuasaan atau hak yang dimiliki oleh seri peduka Sultan dalam hal ini sebagai Sultan yang bersifat istimewa, mandiri, dan mutlak yang diberikan oleh konstitusi dalam Undang-Undang Panji Selaten dan Brajaniti dalam lingkup Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura.
“Terkait dengan gelar dicabut berarti ada yang kurang tepat dilakukan oleh yang bersangkutan dimana tidak sesuai adat dan adab di dalam keraton, makanya gelarnya kembali ke dalam keraton,” terang Sultan.
Editor: Maruly Zainuddin