Dalam tradisi tersebut, ada tata krama yang harus diperhatikan, diingat serta dipatuhi oleh oleh masyarakat sesuai Titah Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura ke- XXI, Adji Muhammad Arifin. Diantaranya adalah air yang digunakan dalam Belimbur merupakan air Sungai Mahakam atau air bersih lainnya yang telah disediakan di dalam drum dan dilarang menggunakan air kotor atau najis.
Saat Belimbur, wajib menggunakan penadah air (gayung) dan tidak diperbolehkan menggunakan mesin pompa air yang langsung disemprotkan kepada masyarakat. Serta yang juga harus diingat adalah dilarang mengisi air di dalam plastik kemudian dilemparkan kepada masyarakat.
Poin penting lainnya yang dikeluarkan dalam Titah Sultan yakni dilarang menyiram lansia, ibu hamil dan juga balita. Serta dilarang melakukan pelecehan seksual yang akan merusak makna dari tradisi adat ini.
"Bagi pihak yang melanggar akan diberlakukan sanksi hukum adat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura dan sanksi hukum positif Undang Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," tegas Yang Mulia Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Adji Muhammad Arifin.
Adapun untuk lokasi pelaksanaan tradisi Belimbur ini dimulai dari Kelurahan Loa Tebu Kecamatan Tenggarong hingga simpang tiga Kecamatan Loa Janan.
"Waktu dimulainya Belimbur adalah sejak Sri Paduka Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura ke-XXI, Adji Muhammad Arifin memercikan air tuli. Kurang lebih sekitar pukul 10.00 WITA dan tradisi berakhir pada pukul 15.00 WITA," tulis dalam surat edaran tersebut.
Titah Sultan ini dikeluarkan untuk bisa dipatuhi masyarakat dan bisa diketahui melalui media sosial maupun melalui pengumuman keliling yang dilaksanakan pada Sabtu (30/9/2023) sore. Diminta kepada seluruh masyarakat yang ikut ambil bagian dalam tradisi ini bisa melaksanakannya sesuai Titah Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, agar pelaksanaan tradisi Belimbur ini bisa berjalan aman dan tertib dengan tetap menjaga makna yang terkandung didalamnya.
Editor: Maruly Zainuddin