Pemkab Kukar Buka 2.999 Formasi untuk PPPK
3 menit baca3.230 kali dibaca

Penulis: Muhammad Heriansyah
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengumumkan secara resmi penerimaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi tahun anggaran 2023.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar yang juga Ketua Panitia Seleksi Calon PPPK tahun 2023 Sunggono mengatakan, pembukaan penerimaan calon PPPK ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) Nomor 546 Tahun 2023 Tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten / Kota Tahun Anggaran 2023.
Karena itu Pemerintah Kabupaten Kukar membuka kesempatan bagi masyarakat yang berminat menjadi PPPK untuk mengikuti seleksi dengan ketentuan yaitu jumlah formasi jabatan PPPK yang akan diterima sebanyak 2.999.
“Iya yang akan diterima sebanyak 2.999 orang, kurang satu tiga ribu, untuk tenaga guru dan tenaga kesehatan,” kata Sunggono kepada korankaltim.com, Kamis (21/9/2023).
Rincian formasi jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana dalam daftar Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini. Sebagai informasi pengumuman resmi ini disebarkan oleh Setkab Kukar lewat surat pengumuman dengan nomor : P-1/BKPSDM/PPI.1/800.1.2/9/2023 tentang seleksi calin pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kukar, formasi anggaran 2023.
Sebanyak 13 persyaratan umum yang di tetapkan oleh panitia seleksi PPPK yakni, Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta.
Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah. Memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).
Bebas Narkoba/ Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA), dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/ Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku (dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir). Berkelakuan baik dan tidak pernah dijatuhi hukuman kurungan penjara, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK yang masih berlaku (dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir). Calon Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.
“Yang jelas untuk guru dan tenaga kesehatan kAMI prioritaskan putra daerah, pengumuman seleksi 19 September sampai 3 Oktober, untuk pendaftaran seleksi 20 September sampai 9 Oktober,” tegas Sunggono.
Editor: Aspian Nur










