Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai putusan amar pengadilan terhadap perkara tahun 2021 lalu atas nama terpidana Exwan Suryadi sehubungan dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong Nomor: 77/Pid.Sus/2023/PN.Trg tanggal 25 Mei 2023. Sehingga Kejari Kukar melaksanakan pemusnahan barang bukti tersebut pada Selasa (12/9/2023).
"Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sedikit berbeda dari biasanya. Dilakukan dengan cara ditimbun," kata Kepala Kejari Kukar, Tommy Kristanto didampingi Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Firdaus.
Adapun alasan dipilihnya pemusnahan secara ditimbun ini mengingat musim panas yang masih berlangsung. Sebab, kalau dimusnahkan dengan cara dibakar akan menambah jumlah titik panas dan dapat berdampak pada polusi udara. Khususnya dengan bermunculannya partikel-partikel yang dapat mengganggu saluran pernapasan.
"Karena berasal dari tanah, kita kembalikan ke tanah. Untuk menghindari efek samping jika dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar," tambahnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, jumlah barang bukti tambang ilegal ini memang tidak terlalu signifikan, hanya satu tumpukan saja. Sehingga hal tersebut menjadi bahan pertimbangan untuk dimusnahkan dan tidak dilelang karena jumlah tonasenya juga tidak diketahui.
Guna menghindari adanya pemanfaatan kembali barang bukti batu bara ilegal tersebut, tempat penimbunan yang memiliki kedalaman sekitar 5-6 meter ini akan tetap dibantu dijaga oleh PT MHU. Sebab, lokasi terjadinya penambangan ilegal tersebut juga masih berada di kawasan perusahaan tersebut.
"Kami juga berterima kasih kepada PT MHU yang telah memfasilitasi dan bersedia untuk dijadikan lokasi pemusnahan barang bukti ini," tutupnya.
Editor: Maruly Zainuddin