Menurut Kepala Brida Kukar, Maman Setiawan, Kelurahan Loa Tebu sudah memenuhi persyaratan jika dilakukan pemekaran. “Loa Tebu layak dimekarkan, kajian ini telah dilakukan Brida bersama dengan Fisipol Unikarta," kata Maman kepada korankaltim.com, Minggu (10/9/2023).
Maman mengungkapkan, penelitian dan pengkajian bersama Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) telah dilakukan dari Mei-Juli 2023. Untuk Kelurahan Loa Ipuh Darat, Maman yang merupakan mantan Kadis Perumahan dan Permukiman (Perkim) ini mengurai bisa dihasilkan dua kelurahan baru yaitu Loa Ipuh Seberang dan Loa Ipuh Tengah. Namun, persyaratan dasarnya saat ini belum memenuhi karena belum ada lokasi dan kantor pemerintahan selain itu terkait akses sarana prasarana infrastruktur dasar. “Sedangkan, Mangkurawang dimekarkan satu desa baru bernama Desa Sidodadi. Ini pun, belum dibentuk desa persiapannya,” ungkapnya.
Sementara itu untuk Kelurahan Loa Tebu dinilai sudah memenuhi persyaratan dasar, prinsip dan administrasi. Persyaratan meliputi jumlah penduduk, luas wilayah, sarana dan prasarana pendukung lainnya seperti infrastruktur kebutuhan dasar baik itu akses jalan listrik dan air bersih. Adapun Penduduk Loa Tebu saat ini mencapai 4.949 jiwa. “Nama hasil pemekarannya Kelurahan Loa Tebu Ulu,” tegasnya.
Maman menyatakan pihaknya dalam hal ini bersama Fisipol Unikarta hanya bertugas sebagai peneliti dan pengkaji untuk kemudian memberikan rekomendasi kepada pemerintah bahwa sebuah kelurahan yang diusulkan layak atau tidak dimekarkan.
"Kami menyarankan kepada Pemerintah Kelurahan Loa Tebu untuk bisa mengawal dan mendampingi hasil kajian tersebut sampai ke Pemkab Kukar. Kita belum masuk ranah kajian pemekaran Kecamatan Tenggarong,” demikian Maman.
Editor: Maruly Zainuddin