Dalam persidangan lanjutan perkara tersebut, Zulkifli yang kini berstatus terdakwa mengatakan, persidangan perkara ini terasa janggal. Dirinya pun mempertanyakan terkait statusnya sebagai terdakwa dan menganggap kasus hukum yang kini menjeratnya, tidak tepat sasaran.
"Persidangan ini terkait kasus perusakan lahan di atas lahan milik PT BDAM yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) di Jonggon, Kecamatan Loa Kulu," ucapnya saat dikonfirmasi Selasa (5/9/2023).
Perkara ini dikatakannya terasa janggal mengingat perusahaan yang dipimpinnya tersebut memiliki kuasa untuk melakukan proses produksi kegiatan pertambangan batu bara. Melalui Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Lahan (PKPL) yang ditandatangani pada 2012 lalu.
Lebih-lebih pihaknya pun sudah melengkapi berbagai dokumen penting, salah satunya dokumen Rencana Kegiatan Anggaran Belanja (RKAB) yang menjadi dokumen pamungkas sebelum melakukan produksi pada 2022 lalu.
"Karena telah mendapat RKAB kemudian kami bekerja. Yang membingungkan adalah, pada Agustus 2022 saat kami melakukan pengapalan batu bara, kemudian ada surat pembatalan yang sampai ke tangan kami," lanjutnya.
Lebih lanjut, Zulkifli mengatakan bahwa sudah mempertanyakan hal tersebut kepada Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (DESDM) Kaltim dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim pada tahun 2021.
Pertanyaan itu terkait pembatalan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) namun dua dinas teknis tersebut tidak ada menerima surat pembatalan yang dimaksud. Bahkan pihak PT MPAS juga tidak ada pernah menerima surat pembatalan IUP dengan nomor surat tahun 2020.
Sehingga Zulkifli mengklaim sudah bekerja sesuai aturan yakni berdasarkan PKPL, IUP OP serta RKAB 2022 yang asli. "Masalah utamanya PT BDAM merasa memiliki nomor pembatalan IUP atas PT MPAS yang diberitahukan pada November 2021," ujar Zulkifli.
Tidak berhenti sampai disitu, kini dirinya malah dijadikan tersangka pengerusakan lahan. Sehingga hal ini akan digali dan dipastikan lebih lanjut oleh tim hukumnya pada proses persidangan.
"Saat kami terima itu (pembatalan) kami tidak bekerja sampai hari ini. Yang membingungkan lagi saya menjadi tersangka dengan dasar melakukan pengerusakan. Padahal saya bekerja dengan landasan hukum PKPL bersama dengan PT BDAM. Berdasarkan surat notaris dan diberikan oleh direktur PT BDAM," timpalnya.
Selain itu, disampaikannya dalam surat perjanjian pemanfaatan lahan tersebut dikatakan perjanjian akan berlaku setelah ditandatangani dan berakhir pada saat berakhirnya masa berlaku masa hak guna usaha milik pihak kedua yakni milik PT BDAM. "Artinya tidak menyebutkan jika izin habis kemudian berhenti. Sehingga menurut saya perjanjian masih berlaku," pungkasnya.
Editor: Maruly Zainuddin