Publikasi nomor kontak layanan ini merupakan langkah konkrit yang dilakukan Pemerintah Daerah melalui BPBD khususnya Bidang Kedaruratan dan Logistik. Nomor kontak layanan ini telah mendapat persetujuan langsung dari Kepala Pelaksana BPBD Kutai Kartanegara Setianto Nugroho Aji.
"Ada 10 nomor kontak yang dipublikasikan, masing-masing terdiri dari koordinator lapangan, komandan dan wakil komandan regu personel TRC-PB (Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana) BPBD Kutai Kartanegara," kata Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Abdal kepada Korankaltim.com Minggu (3/9/2023) pagi ini.
Alasan digunakannya nomor-nomor anggota BPBD Kukar ini karena mereka merupakan garda terdepan dalam merespon dan melakukan tindakan penanganan ketika terjadi bencana.
Selain itu karena BPBD belum memiliki nomor kontak khusus yang dapat dijadikan sarana informasi dan komunikasi bagi masyarakat luas. "Setiap laporan bencana akan kami respon, baik itu berupa kebakaran terutama karhutla, tanah longsor serta bencana lainnya," tegasnya.
Mengantisipasi dan meminimalisir terjadinya berita atau laporan bohong alias hoaks serta menjamin kejelasan sumber berita atau laporan yang disampaikan untuk dipertanggungjawabkan keakuratannya, maka siapa saja yang menghubungi nomor kontak BPBD tersebut harus menyebutkan nama lengkap disertai dengan foto identitas seperti KTP/SIM yang berlaku jika menggunakan aplikasi WhatsApp.
Si penelepon juga harus menjelaskan secara singkat kejadian, ada tidaknya korban dan pertolongan sementara yang dilakukan atau dibutuhkan. Serta mencantumkan alamat jelas lokasi kejadian yang jika memungkinkan bisa disertai dengan titik lokasi melalui aplikasi.
Dasar dipublikasikannya nomor kontak layanan ini merujuk pada Peraturan BNPB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Satu Data Bencana. Peraturan ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Ayat (3) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia.
Editor: Aspian Nur