Program yang digagas Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui bidang Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum)
ini bertujuan untuk lebih mendekatkan masyarakat ke kejaksaan sehingga fungsi pendidikan dan sosialisasi hukum bisa terlaksana dengan baik.
"Agar tidak ada lagi perangkat desa yang korupsi dan tidak ada lagi ketidaktahuan tentang hukum di desa," kata Tim Puspenkum Kejagung RI diwakili Marta Parulina Berliana kepada Korankaltim.com hari ini.
Di Kalimantan Timur sendiri kegiatan ini baru pertama kali dilaksanakan dan Kutai Kartanegara jadi pilihan karena masih ada beberapa desa di kabupaten tersebut yang diketahui bermasalah dengan penggunaan Dana Desa.
"Tujuan akhirnya adalah tidak ada lagi yang melakukan tipikor dan masyarakat desa lebih terakomodir dengan pelaksanaan Kejaksaan sebagai APH (Aparat Penegak Hukum)," tegas Marta.
Diharapkan melalui program ini masyarakat bisa menjadi sahabat jaksa agar bisa melangkah ke arah yang lebih baik dan masyarakat juga bisa lebih mengenal hukum dan menjauhi hukuman.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara Tommy Kristanto menyatakan, setelah kegiatan sosialisasi ini mereka akan segera menindaklanjuti program Jaga Desa di Kutai Kartanegara.
"Kami harus segera menindaklanjuti, membuat formatnya seperti apa," ucap Tommy.
Kejari Kukar akan melakukan pertemuan dengan masyarakat membahas dan membedah apa permasalahan yang sering terjadi di masyarakat.
"Ya untuk membahas dan membedah apa saja permasalahan dari segala segi dan aspek. Baik itu dibidang pidana umum, bidang pidana korupsi, bidang perdata tata usaha negara dan bidang intelijen," pungkas Tommy.
Editor: Aspian Nur