"Tersangka diamankan beberapa waktu lalu di rumah kontrakannya di jalan poros Tenggarong - Kota Bangun, Km 16 Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kecamatan Tenggarong, Kukar," kata Kapolsek Tenggarong, AKP Purwo Asmadi saat dikonfirmasi Rabu (16/8/2023).
Dari tangan tersangka didapatkan sejumlah barang bukti berupa 1 poket besar dan 23 poket kecil narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 20,5 gram. Selain itu, didapati pula plastik klip kecil, sendok takar, timbangan digital dan juga uang tunai sebesar Rp1 juta.
Penangkapan tersangka ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat sekitar bahwa ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Sehingga unit Reskrim Polsek Tenggarong langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tersangka serta rumah yang dimaksud.
"Tersangka diamankan di rumah kontrakannya, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yang diakui sebagai miliknya sendiri untuk dijual," beber Purwo.
Kini, tersangka bersama barang bukti sudah dibawa ke Polsek Tenggarong guna menjalani proses lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun.
"Untuk memberantas peredaran narkoba ini kami perlu peran serta masyarakat. Harapan kami adalah masyarakat bisa terus memberikan informasi jika mengetahui ada transaksi narkotika di wilayahnya masing-masing," tutupnya.
Editor: Maruly Zainuddin