Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian (Disperindag) Kutai Kartanegara Arfan Boma mengatakan, untuk wewenang terkait bangunan fisik pasar Tangga Arung dan penyediaan lapak terkait pemindahan sementara bagi para pedagang ditempatkan di Lapangan Pemuda merupakan wewenang Dinas Pekerjaan Umum (PU).
“Untuk tempatnya itu domainnya PU, statement bukan kewenangan saya ketika pasar itu selesai baru kami bertanggung jawab terkait tata kelolanya,” kata Boma kepada korankaltim.com, Selasa (8/8/2023).
Terkait lokasi pemindahan sementara yang telah disepakati menggunakan Lapangan Pemuda ini, Boma mengungkapkan hal ini telah mendapat persetujuan dari Forum Pedagang Pasar Tangga Arung. Dirinya tak menampik sempat ada adu argument diantara para pedagang, namun hal tersebut berkaitan dengan teknis pemindahan, bukan pada persoalan dipilihnya tempat pemindahan sementara.
“Ada yang mau serentak ada yang bertahap, forum pedagang berembuk dan kemudian hasil itu mereka sepakat Jumat pekan lalu mereka sudah sepakat,” ungkapnya.
Sebelum diputuskan di Lapangan Pemuda, Disperindag telah berkoordinasi dengan Dinas PU untuk mencari lokasi yang layak. Dan dari seluruh lokasi yang ada di kawasan Tenggarong, memang layak dijadikan tempat pemindahan sementara yaitu Lapangan Pemuda. “Pada Rakor kemarin juga dipaparkan secara jelas oleh Dinas PU bahwa Lapangan Pemuda yang paling tepat, baik dari sisi sosial lingkungan dan aspek lainnya. Yang jelas untuk urusan pasar kami tidak main-main kerja keras kami berbulan-bulan,” tegas Boma.
Secara esensi kewenangan terkait mengatur dan mengeluarkan kebijakan ini adalah wewenang pemerintah kabupaten, terlebih lagi asset ini adalah milik pemerintah. “Pemerintah berhak mengatur, namun kami juga tidak egaliter kami tetap mengedepankan aspek humanis,” ucap Boma.
Editor Aspian Nur