"Khusus di Kelurahan Baru, sekitar 70 - 80 persen masyarakat sudah memiliki tanah yang bersertifikat. Salah satunya melalui program PTSL ini," kata Lurah Baru, Bayu Ramanda pada Sabtu (5/8/2023).
Di tahun 2023 ini, sertifikat tanah yang sudah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk diwilayah Kelurahan Baru ada sekitar 102 sertifikat. Kemudian 500 sertifikat masih dalam proses cetak dan 280 masih dalam proses pembuatan peta bidang. Selain itu, Kelurahan Baru juga termasuk wilayah yang cukup cepat prosesnya dibanding kelurahan lainnya di Kecamatan Tenggarong.
Hal ini dikarenakan delineasi atau penggambaran peta bidang tanah yang diurus dalam PTSL di Kelurahan Baru sudah selesai. Sehingga tahap selanjutnya adalah pemilik tanah membubuhkan tanda tangan dan dilakukan verifikasi terhadap tanah yang dibuat sertifikat.
"Setelah pembubuhan tanda tangan dan verifikasi kemudian dikirim kembali ke BPN guna penerbitan sertifikatnya," imbuhnya.
Terlepas dari proses yang berjalan, Bayu juga mengungkapkan ada beberapa kendala dihadapi selama ini. Salah satunya karena masih ada keengganan untuk memecah sertifikat induk menjadi sertifikat kecil. Terkhususnya bagi developer property perumahan di Kelurahan Baru yang menjadi wilayah berkembang saat ini.
"Kami imbau kepada developer atau pun warga yang belum memiliki sertifikat tanah bisa segera mengurus sertifikat tanahnya. Baik itu lewat program PTSL atau sesuai prosedur biasa. Agar dapat mewujudkan kabupaten lengkap dengan seluruh bidang tanah yang sudah memiliki sertifikat di tahun 2025 mendatang," tutupnya.
Editor: Maruly Zainuddin