Itu setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara menahan FC yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan proyek embung tahun anggaran 2020 di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang.
FR resmi ditahan oleh Kejari Kukar setelah datang memenuhi panggilan dan pemeriksaan. "Hari ini tersangka FR sudah kami tahan," kata Kepala Kejari Kutai Kartanegara Tommy Kristanto didampingi Kasi Pidsus, Irawan dan Kasi Intel Kejari Kukar, Fariz Oktan kepada Korankaltim.com Rabu (26/7/2023).
FR yang menjabat sebagai PPTK Dinas PU Kukar merupakan satu dari tiga tersangka yang ditetapkan.
Sebelumnya AS yang menjabat sebagai PPK di Dinas PU Kukar sudah ditahan oleh pihak Kejati Kaltim karena juga terlibat dugaan kasus korupsi pembangunan jalan Loa Janan-Loa Kulu dan satu lagi adalah MRC yang menjadi kontraktor proyek dan beberapa waktu lalu sudah ditahan.
"Untuk dua tersangka lainnya sudah dilakukan penahanan, sekarang giliran FR yang memang beberapa waktu lalu sedang sakit dan menjalani operasi," jelas Tommy.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dari tim dokter kesehatan internal Kejaksaan, FR kemudian dititipkan ke Rutan Sempaja Samarinda sembari menunggu pemberkasan agar bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda. "Dari hasil pemeriksaan kesehatan, kondisi FR," tegasnya.
Dalam waktu 20 hari kedepan Kejari Kutai Kartanegara akan segera mengejar proses pemberkasan hingga bisa waktu memasuki persidangan.
“Memang akan ada perpanjangan penahanan jika belum selesai dari batas waktu. Kami upayakan sebelum waktunya berakhir bisa segera masuk ke persidangan," ucap Tommy lagi.
FR sendiri terlibat dalam proyek pembangunan embung senilai Rp8 Miliar dan menyebabkan kerugian hingga mencapai Rp1,6 Miliar. Embung yang dibangun tersebut dari sisi persyaratan teknis dan juga fisik bangunan tidak sesuai dengan kontrak.
Editor: Aspian Nur