Dugaan Korupsi Pembangunan Embung di Tenggarong Seberang Rugikan Negara Rp1,6 Miliar, Kejari Kutai Kartanegara Tahan Tiga Tersangka
2 menit baca3.881 kali dibaca

2 menit baca3.881 kali dibaca

Penulis: M. Yasin Handayan
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp1,6 Miliar berhasil diungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Kartanegara.
Adalah proyek pembuatan embung senilai Rp8 Miliar yang menggunakan anggaran tahun 2020 berada di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, yang diduga jadi pangkal terjadinya korupsi ini.
Berdasarkan hasil penyidikan, Kejari Kukar resmi menetapkan tiga tersangka Selasa (4/7/2023) pekan lalu, yaitu AS, MRC dan FR.
AS berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), FR jadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutai Kartanegara serta MRC sebagai kontraktor.
"Ternyata tersangka AS sudah jadi tersangka di Kejati (Kejaksanaan Tinggi) dan sudah ada proses penahanan dengan kasus lain sehingga tidak dilakukan penahanan oleh Kejari Kukar. Jadi tersangka AS ini terjerat dua kasus berbeda, yakni pembangunan embung dan pembangunan jalan Loa Kulu - Loa Janan," jelas Kepala Kejari Kukar Tommy Kristanto kepada Korankaltim.com Selasa (11/7/2023).
Sedangkan MRC langsung ditahan Kejari Kukar usai memenuhi panggilan dan melalui sejumlah rangkaian pemeriksaan Selasa (11/7/2023) siang tadi di kantor Kejari Kukar. MRC dititipkan ke rumah tahanan (rutan) Sempaja, Samarinda.
"Untuk FR memang belum memenuhi panggilan dengan alasan sedang sakit jadi hari ini tidak datang," kata Tommy lagi.
Penyidik dari Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) harus segera merampungkan berkas perkara agar bisa dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Samarinda.
Kerugian negara yang ditaksir atas dugaan korupsi ini sebesar Rp1,6 Miliar berdasarkan hasil penghitungan pihak Kejakasaan, Auditor Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) dan juga tenaga ahli.
"Agak sulit menghitung kerugian negara yang ditimbulkan sehingga penghitungan ini melibatkan banyak pihak," bebernya.
Terus berlanjutnya pengusutan kasus ini membuktikan Kejari Kukar tetap berkomitmen untuk menuntaskan kasus korupsi sekaligus menjawab desas-desus dan rumor mereka terkesan tidak serius dan tebang pilih. "Jika secara alat bukti sudah terpenuhi langsung kami proses," tegasnya.
Kejari Kukar juga tetap melakukan upaya pencegahan agar tindakan korupsi ini tidak terjadi, yakni dengan mengadakan sosialisasi, pendampingan dan lain sebagainya.
"Kami mengimbau bagi yang melakukan kegiatan dengan menggunakan anggaran negara khususnya di Kutai Kartanegara agar dapat melakukan pekerjaan secara profesional sehingga pelaksanaannya itu tidak menyimpang, tepat waktu dan tepat sasaran," tutup Tommy.
Editor: Aspian Nur







Copyright © 2007 - 2026 Korankaltim.com | All Rights Reserved.
5 kali dibaca
Pusat gempa berada di laut 26 km barat laut Gorontalo Utara
01 Okt 2026, 18:51:40 WIB • Kedalaman 47 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG