Sekretaris DPRD (Sekwan) Kukar, M Ridha Darmawan mengungkapkan saat ini status KM sudah diberhentikan sementara sebagai wakil rakyat di legislatif. "Saat ini, status telah diberhentikan sementara," kata Ridha kepada korankaltim.com, Minggu (9/7/2023) pagi tadi.
Untuk diketahui, putusan pengadilan mengharuskan KM ditahan di Rumah Tahanan Negara namun tidak pernah dipatuhi oleh yang bersangkutan. Bahkan, Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh KM dan memerintahkan agar pria itu segera ditangkap.
Hal itu tertuang dalam amar putusan MA nomor 505 K/Pid/2023, berdasarkan ini permohonan kasasi KM tidak dapat dibenarkan. "Saat ini masih diberhentikan sementara, namun dengan adanya putusan inkrah, maka akan segera diusulkan untuk pemberhentian nya," tegas Ridha.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pemalsuan surat tanah ini menyeret KM beserta Camat Sebulu sebelumnya IR. Berawal dari surat yang dipalsukan yaitu surat tanah. Saat itu terjadi jual beli tanah di Desa Giri Agung, Sebulu oleh PT Jembayan Muarabara (JMB).
Ternyata lahan yang dijual tersebut diklaim oleh orang lain dan dilakukan pengujian dokumen, akhirnya dokumen yang didapat JMB dari jual beli itu ternyata palsu. Ada sekitar 50-an dokumen yang diduga dipalsukan.
Kasi Intel Kejari Kukar Fariz Oktan mengatakan, terpidana KM ditangkap Kamis (6/7/2023) sekitar pukul 11.30 WITA bertempat di Desa Giri Agung Kecamatan Sebulu tepatnya di rumah adik kandung terpidana.
"Penangkapan dilakukan oleh Kasi Pidum Kejari Kukar Ahmad Reza Guntoro beserta jaksa eksekutor Edi Setyawan bersama dengan Kasi Intel Fariz Oktan, di back up dari tim Polres Kukar," jelas Fariz Oktan.
KM ditangkap karena telah dipanggil dua kali namun diabaikan sehingga jaksa eksekutor mangambil sikap untuk melakukan penangkapan.
"Jaksa melakukan eksekusi bedasarkan putusan kasasi dari mahkamah agung dengan nomor 505 K/pid/2023 dengan putusan menolak kasasi dari pemohon, sehingga melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dengan pidana penjara 1 tahun dan 10 bulan," paparnya.
Editor: Aspian Nur