KM berhasil ditangkap Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong bersama Tim Alligator Polres Kukar di rumahnya, Desa Giri Agung.
Seperti diketahui KM divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda atas kasus pemalsuan surat tanah dengan vonis 1 tahun 10 bulan pidana pada Oktober 2022 lalu. Namun sejak putusan itu, KM tak kunjung memenuhi masa pidananya dan berstatus DPO di Kejari.
Kasasi sempat dilakukan yang bersangkutan namun ditolak Mahkamah Agung (MA), tertuang dalam amar putusan MA nomor 505 K/Pid/2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar Tommy Kristanto didampingi Kasi Pidum Ahmad Reza Guntoro mengungkapkan, KM diamankan di rumahnya jam 10 pagi tadi.
“Yang bersangkutan kami amankan saat lagi bersama masyarakat. Lagi ada usaha kecil-kecilan disana,” ungkap Guntoro pada awak media di Lapas Kelas IIA Tenggarong siang tadi.
Penangkapan KM sedikit mendapat perlawanan namun setelah diberikan pemahaman, akhirnya pria tersebut mau diamankan dan dibawa ke Tenggarong. “Sedikit melawan,” ucap Reza.
Eksekusi terhadap KM ini berdasarkan putusan kasasi dari MA sehingga Kejaksaan langsung bergerak dan meminta bantuan Polres Kukar untuk menangkap KM.
“Kami sudah sempat dua kali mencoba menangkap tapi hilang terus di rumahnya. Hari ini baru berhasil kami amankan setelah adanya putusan kasasi tersebut,” sebut Reza lagi
Pantauan media ini, KM tiba di Lapas kelas IIA sekitar pukul 13.40 WITA menggunakan mobil berwarna hitam milik Kejari Tenggarong. KM mengenakan baju kaos warna biru, celana abu-abu dan peci dengan menenteng tas hitam, langsung masuk ke dalam Lapas didampingi petugas.
"Benar, baru saja masuk," ujar Kalapas Kelas IIA Tenggarong, Agus Dwirijanto saat dikonfirmasi terkait kedatangan KM beserta petugas dari Polres dan Kejari Kukar.
Editor: Aspian Nur