“Esensinya inikan pengecekan tanam tumbuh saja, yang mengundang Polres Kukar,” kata Penyidik Satreskrim Polres Kukar, Aiptu Haryanto kepada Korankaltim.com.
Pantauan langsung media ini, puluhan warga menyampaikan aspirasi dan seruan langsung laporan dugaan pengrusakan dan pencurian tanaman kayu di lahan eks PT MHU terkesan dipaksakan.
Hal ini lantaran warga berupaya apa yang dilakukan yakni penebangan pohon yang bertujuan untuk bahan membangun membuat lamin dan pembukaan lahan diperuntukkan ingin bercocok tanam bagi penghidupan ini tidaklah melanggar hukum, karena dilakukan diatas lahan dengan status APL (Areal Penggunaan Lain).
“Kami sudah bertahun-tahun hidup disini, kami putra daerah asli, nenek moyang kami tinggal dan hidup disini, kemudian ini tidak ada permisi dan ijin tahu-tahu perusahaan masuk melaporkan warga kami dengan tuduhan pengrusakan dan pencurian, ini penjajahan,” ujar seorang warga bernama Siti di lokasi lahan yang dilakukan pengecekan tanam tumbuh.
Sementara itu perwakilan PT MHU yang hadir ialah Samsir selaku Humas ditemani beberapa pekerja. Media ini coba mengkonfirmasi perwakilan perusahaan lainnya yang juga hadir di lokasi yakni PT Dayatama Prima Energi (DPE) namun enggan dimintai keterangan.
“Terkait security PT MHU itu kapasitasnya menjaga asset perusahaan baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak,” ungkapnya dihadapan puluhan warga yang hadir.
Sebagai informasi persoalan ini muncul diawali dengan adanya laporan yang dilayangkan oleh PT DPE kepada dua orang yang diduga melakukan pengrusakan dan pencurian tanam tumbuh.
Dua orang yang dilaporkan ialah Hamtolius G selaku Kepala Adat Besar Dayak Benuaq Tunjung Bentian Paser Basap Kabupaten Kukar pada 29 Mei 2023 dan kepada salah satu Anggota Masyarakat Kampung Nusantara, Zainuddin pada tanggal 16 Juni 2023.
Pemangku Adat Kampung Nusantara, Alpianto Tami menegaskan pada prinsipnya warga adatnya yang berjumlah 4000 Kepala Keluarga (KK) tetap memiliki hak untuk pemanfaatan lahan disini.
“Kami disini bukan untuk merusak lahan dengan kita tebang kemudian kita tambang untuk koridoran, kita disini untuk penghidupan anak istri kami. Terkait legalitas kepemilikan semua sudah jelas dari Surat Bupati Kukar 2005 lalu yang akhirnya di 2006 disetujui bahwa lahan yang ada ini sudah dilakukan penciutan, artinya MHU sudah menyerahkannya ke Negara yang sekarang berstatus lahan APL,” sebutnya.
Editor: Aspian Nur