Hal ini berdasarkan dari surat undangan klarifikasi dari Satreskrim Polres Kukar ditujukan kepada Kepala Adat Besar Dayak Benuaq Tunjung Bentian Paser Basap Kabupaten Kutai Kartanegara Hamtolius G pada 29 Mei 2023 dan kepada anggota masyarakat Kampung Nusantara Zainuddin pada tanggal 16 Juni 2023.
Laporan yang menyeret kedua tokoh masyarakat Kampung Nusantara yang notabene sudah terbentuk sejak tahun 1500 hingga sekarang di Kelurahan Jahab, Kelurahan Loa Ipuh Darat dan sekitarnya ini dilayangkan oleh PT Dayatama Prima Energi (DPE) yang diketahui memiliki ijin lokasi di kawasan tesebut.
Alpianto mengungkapkan keresahan dan tidak adanya ketenangan dalam bertempat tinggal di tanah ulayat milik turun temurun dari masyarakat Adat Kampung Nusantara yang dirasakan selama berpuluh-puluh tahun, sebelum berurusan dengan PT DPE jauh sebelumnya Masyarakat Adat Kampung Nusantara yang telah lebih lama menduduki di kawasan ini dan sebanyak 4000 kepala keluarga (KK). Mereka resah karena mendapatkan perlakuan intimidasi oleh pemilik ijin lokasi lahan sebelumnya yakni PT MHU.
"Namun karena PT MHU sudah selesai menambang dan kembali mereklamasi lahan tersebut dikembalikan kepada negara dan status lahan itu kembali menjadi APL (Areal Penggunaan Lain). Beberapa waktu lalu justru ada perusahaan baru lagi tanpa permisi dan sosialisasi terlebih dahulu justru melakukan intimidasi kepada warga kami yang melakukan pembukaan lahan untuk bercocok tanam bagi penghidupan, dan justru kami malah dilaporkan," kata Alpianto pagi tadi.
Keberadaan dan kekuatan hukum Masyarakat Adat Kampung Nusantara yang berdomisili di Kelurahan Loa Ipuh Darat tepatnya di Kilometer 18 ini sudah sangat jelas, dan justru pihaknya mempertanyakan keberadaan PT DPE.
"Itu lahan eks PT MHU yang sudah diciutkan dan diserahkan kembali kepada negara dan apa yang kami lakukan yakni menebang pohon guna kepentingan membangun lamin serta untuk bercocok tanam bagi penghidupan dan ini murni untuk kepentingan masyarakat umum Masyarakat Kampung Nusantara secara keseluruhan bukan kepentingan pribadi. Selain tanah adat ulayat, kami bertindak demikian juga berdasarkan surat resmi dari BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan) tahun 2020 yang menyatakan bahwa status areal rencana kegiatan pertanian, perkebunan, peternakan dan permukiman atas nama Pemangku Adat Kampung Nusantara seluruhnya merupakan Areal Penggunaan Lain (APL), " papar Alpianto.
Untuk diketahui adapun surat dari BPKH Wilayah IV Samarinda nomor : S.438/BPKH.IV/PKH/PLA.2/9/2020 dengan lampiran peta wilayah ini memuat perihal telaahan kawasan hutan atas areal rencana kegiatan pertanian, perkebunan, peternakan dan permukiman atas nama Pemangku Adat Kampung Nusantara.
"Sudah jelas bahwa kawasan yang kami duduki ini adalah APL, jadi kami yang tergugat ini justru mempertanyakan kenapa kok kasus ini terkesan dipaksakan, kami diduga melakukan pengrusakan pencurian di kawasan lahan milik negara dan negara mengakui adanya tanah Ulayat. Ini PT DPE datang kesini justru seperti penjajah, melakukan intimidasi kepada masyarakat kami," tegas Alpianto.
Dikonfirmasi menyikapi perihal ini, Satreskrim Kutai Kartanegara membenarkan adanya laporan kasus dugaan pengrusakan dan pencurian tanaman kayu oleh masyarakat di lahan eks PT. MHU.
“Iya benar bahwa hari Senin 19 Juni 2023 kami ada layangkan surat undangan klarifikasi kepada saudara Zaenudin (terlapor) di Ruang Unit II Tipitder Polres Kukar,” terang salah satu Penyidik Satreskrim Polres Kukar, Aipda Guruh Ari Nurseto.
Editor: Aspian Nur