Wakapolres Kukar, Kompol Angga Indarta didampingi Kasi Humas AKP Darmuji dalam keterangan resminya mengatakan, sesuai dengan perintah untuk melakukan pengungkapan TPPO, Polres Kukar telah mengungkap 5 laporan polisi dengan tersangka 5 orang. "Terkait dengan pengungkapan TPPO ini rata-rata semuanya korbannya di bawah umur," katanya kepada awak media usai rilis pagi tadi.
Sebagai informasi, secara keseluruhan kasus TPPO yang berhasil diungkap jajaran Polres kabupaten/kota di Kaltim sebanyak 26 kasus. Dibandingkan dengan Polres lainnya, Polres Kukar terbanyak dengan mengungkap 5 kasus TPPO.
Ditambahkan Kanit PPA Polres Kukar, IPDA Irma Ekawati menyatakan, pengungkapan kasus TPPO yang diungkap tahun ini berbeda dengan Polres lain. "Jadi dari 4 laporan polisi yang kita angkat tanggal 15 (15 Juni 2023) kemarin, 3 laporan polisi itu datang dari luar daerah, termasuk pelaku dan korban yakni dari provinsi tetangga kita, Kalsel (Kalimantan Selatan). Muncikari itu sudah punya niatan untuk melakukan perdagangan orang, tapi bukan di daerahnya tapi di daerah lain yakni Kukar," terang Irma.
Kasus ini jelasnya tentu sangat memilukan karena rata-rata pada korban yang diketahui masih berusia di bawah umur ini mengetahui bahwa akan dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Mirisnya lagi, justru yang menjajakan si korban ini adalah orang terdekatnya sendiri yakni pacar koran yang kini ditetapkan menjadi tersangka.
"Sempat mereka memasuki salah satu hotel di Kukar tetapi penjaganya curiga, terus diusir. Kemudian ada juga yang memang di wisma Kilometer 10 Loa Janan. Jadi kalau kita lihat, kita dalami modusnya ini luar biasa, jadi mereka menjajakan pacarnya sendiri melalui aplikasi michat, mereka ini berpasangan. Kalau untuk korban memang dilihat dari sisi face atau bentuk tubuh dilihat tidak seperti anak di bawah umur, mereka usianya memang 17 tahun 8 bulan, 17 tahun 9 bulan, tapi kalau di UU perlindungan anak masih kategori anak di bawah umur dan pada saat kita lakukan pengamanan, mereka belum berusia 18 tahun," tegasnya.
Akibat ulahnya ini, para tersangka diancam dengan hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Saat ini untuk para korban, Polres Kukar telah menitipkan di Dinsos Kukar, Dinsos Provinsi dan ada yang sudah dikembalikan ke pihak orang tua.
Jadi 5 korban yang kita tangani itu usianya 17 tahunan, bahwa mereka bekerja sesuai dengan keinginannya sendiri, mereka terdesak dengan kebutuhan ekonomi, tidak ada iming iming atau modus yang lain dari tersangka, memang si korban mengetahui pekerjaannya bahwa melayani tamu. “Kondisi korban sementara ini 3 korban kami titipkan di Dinsos Kukar, 1 korban di Panti Samarinda, dan 1 korban ini kita kembalikan ke orangtuanya di Samarinda," tegas Irma.
Editor: Maruly Zainuddin