RL yang berusia 40 tahun, menikam dengan pisau dapur karena sakit hati dan tidak terima atas perilaku SS yang hendak menagih utang.
SS yang berusia 40 tahun, diketahui bekerja sebagai debt collector atau penagih utang dari sebuah toko elektronik dan sempat menggunakan kata-kata kasar yang menyinggung dan membuat emosi RL.
"RL diamankan Rabu (14/6/2023) malam kemarin di mes perusahaan tempatnya bekerja," kata Kapolres Kukar, AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Muara Kaman Iptu Larto kepada Korankaltim.com Kamis (15/6/2023) hari ini.
Sebelumnya pada Rabu malam kemarin sekitar pukul 22.30 WITA, RL yang berada di mess perusahaan yang terletak di Desa Sabintulung Kecamatan Muara Kaman didatangi SS. Kedatangan SS dengan maksud untuk menagih angsuran cicilan barang elektronik yang menunggak hingga dua bulan lamanya.
"Berdasarkan keterangan RL, dirinya dan SS sempat berbincang didalam mess untuk menjelaskan alasan menunggaknya angsuran tersebut karena istri RL baru melahirkan dan membutuhkan biaya," kata Larto.
RL sudah menjelaskan secara baik dan berjanji untuk membayar angsuran. Bahkan barang elektronik yang angsurannya tertunggak ini sempat ditawarkan untuk ditarik saja namun SS tidak mau dan mengatakan akan kembali dua hari lagi untuk menagih angsuran.
Tetapi sebelum meninggalkan rumah pelaku, SS sempat mengucapkan kata-kata yang menyinggung dan membuat emosi pelaku.
Merasa tersinggung dengan kata-kata yang dilontarkan si penagih utang, RL mengambil pisau yang ada di dapur dan mengejar SS menggunakan motor sekitar 300 meter dari mess.
Pelaku kemudian menghentikan motor SS dan langsung menikam korban. "Dia menikam di tangan kiri sekali tusukan dan menusuk rusuk sebelah kiri satu kali," ungkap Larto lagi.
Saat itu SS masih bisa berdiri dan mendatangi pos keamanan perusahaan untuk meminta pertolongan dalam kondisi bersimbah darah. Saksi yang berjaga di pos tersebut langsung melaporkan kejadian ini dan membawa SS ke Puskesmas Muara Kaman.
Namun SS diduga meninggal didalam perjalanan menuju ke Puskesmas dan dari hasil pemeriksaan fisik luar oleh dokter Puskesmas Muara Kaman disimpulkan pria itu meninggal dunia akibat pembekuan darah akibat luka tusuk pisau di bagian rusuk sebelah kiri.
"Pelaku sudah diamankan malam itu juga dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 351 KUHP ayat 3 Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," tutup Larto.
Editor: Aspian Nur