Pria berusia 30 tahun ini dilaporkan telah melakukan tindakan penganiayaan dengan cara memukulkan besi bekas per mobil kepada korban yang bernama Sm (31).
Tindakan penganiayaan ini dilakukan sekitar pukul 20.00 WITA di Desa Muara Kaman Ulu RT. 11 Kecamatan Muara Kaman, Kukar. Saat itu korban baru bepergian dari Desa Muara Kaman Ilir dan hendak pulang menuju Desa Muara Kaman Ulu.
"Korban saat itu sedang mengendarai kendaraan seorang diri, tiba-tiba saja diadang oleh pelaku," kata Kapolsek Muara Kaman, Iptu Larto saat dikonfirmasi Minggu (4/6/2023).
Pelaku yang mengadang ini kemudian memukulkan potongan besi yang dibawanya kepada tubuh korban dan mengenai kepala sehingga menyebabkan luka.
Dengan kondisi kepala yang terluka, korban kemudian melarikan diri dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Muara Kaman. Selanjutnya dibawa menuju Puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan.
"Sedangkan untuk pelaku sendiri sudah diamankan malam itu juga di rumahnya," tegasnya.
Diketahui, pelaku dan korban ini sama-sama warga yang tinggal di Desa Muara Kaman Ulu. Serta berdasarkan keterangan yang didapat dari pihak Kepolisian, perbuatan penganiayaan ini didasari atas perselisihan yang terjadi antara keduanya.
Pelaku yang merupakan warga pendatang di desa Muara Kaman Ulu ini merasa keluarganya terancam. Sebab ada ancaman pembunuhan melalui pesan WhatsApp (WA) yang dikirim oleh istri korban kepada istri pelaku sehingga membuat pelaku emosi.
"Pelaku saat ini sudah diamankan dan dibawa untuk diproses lebih lanjut serta menjadi tahanan Polres Kukar bersama barang bukti. Pelaku disangkakan pasal 351 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutupnya.
Editor: Rusdianto