Pernyataan ini sekaligus menepis isu beredar bahwa korban dan terlapor telah berdamai.
"Penawaran damai memang ada disampaikan melalui seseorang yang diminta oleh terlapor. Dia juga menyampaikan permintaan camat untuk bertemu," kata pihak keluarga kepada wartawan, Kamis (25/5/2023) malam.
Menurut sumber tersebut, melalui perantara tadi, terlapor juga mengumbar sejumlah janji agar korban mencabut laporannya di Polres Kukar.
"Saat dihubungi dan sempat ditanyakan apakah korban mau memaafkan. Sempat ditawari imbalan tetapi kami menolak," akunya.
Pihak keluarga mengakui banyak isu yang beredar yang tujuannya untuk mengaburkan kasus ini. Tetapi ia percaya, dukungan publik akan membuat kasus ini terus bergulir.
"Kalau memang (oknum camat) ingin datang dan meminta maaf, silakan saja. Tapi kami tegaskan bahwa (kami) tetap menempuh proses hukum," imbuhnya.
Pelapor sendiri kembali dipanggil oleh penyidik pada Kamis (25/5/2023). Ini merupakan panggilan kedua setelah prarekonstruksi yang dilakukan pekan lalu.
"Harapan kami adalah proses hukum ini juga bisa jelas dan transparan," imbuhnya.
Sementara oknum camat yang menjadi terlapor dalam kasus ini menolak berkomentar.
Editor: Rusdianto