Korban pelecehan, Melati (bukan nama sebenarnya) mengungkapkan, dalam prarekonstruksi ini, penyidik dari Polres Kukar menghadirkan tiga saksi, korban, dan Psikolog selaku pendamping korban. Penyidik belum menghadirkan terlapor dan hanya mendatangkan pemeran pengganti yang diperankan oleh polisi wanita.
“Prarekonstruksinya (dilakukan untuk memastikan) benar apa nggak (dengan hasil pemeriksaan, red), tadi terlapor digantikan sama polwan,” ungkap Melati.
Ia menjelaskan, pada prarekonstruksi ini, dirinya ditemani pendamping seorang Psikolog dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Kukar, Aji Rizki Melati Ariestiria.
Dari pantauan langsung awak media yang berada lokasi, ada sekitar 23 adegan prarekonstruksi yang diperagakan korban bersama penyidik, untuk mencocokkan kejadian di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan keterangan korban serta saksi.
Setiap peragaan dalam prarekonstruksi juga diambil fotonya, lalu jalannya peragaan tersebut akan dituangkan dalam berita acara untuk dianalisa lebih lanjut, terutama pada bagian-bagian yang sama dan berbeda dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Apa yang dia (korban) sampaikan di BAP itu yang diadegankan. Cukup baik, bagus semua prosesnya, tidak ada yang tidak nyaman untuk korban (selama prarekonstruksi berlangsung),” ujar Psikolog UPT PPA Kukar Aji Rizki Melati Ariestiria.
Kiki sapaan akrab Aji Rizki Melati Ariestiria menegaskan, prarekonstruksi ini dimulai dari korban masih berada di ruang kerjanya, kemudian saksi 1 menerima telepon dari terlapor untuk memanggilkan korban ke ruangannya.
Lantas, korban ke ruangan terlapor dan prarekonstruksi saat kejadian dugaan pelecehan, hingga korban kembali lagi ke ruang kerja.
“Untuk proses ini kita nggak tahu bagaimana tahapan pasti, karena fokus kita hanya sebagai pendamping korban, ketika BAP, prarekonstruksi. Fokus kita ke korban, jangan sampai dia mendapat perlakuan tidak mengenakkan (selama proses hukum berjalan),” pungkasnya.
Sekitar 50 menit proses prarekonstruksi di TKP berlangsung. Setelah berakhir, pihak penyidik langsung bergegas meninggalkan kantor Camat dan enggan merespon pertanyaan dari awak media yang hadir.
Editor: Rusdianto