Pasalnya wewenang dan tugas pokok fungsi Dinas PU adalah memperbaiki dan membangun. Dengan harapan jalan yang dibangun dan diperbaiki ini untuk kepentingan masyarakat umum. Bukan justru diperuntukkan untuk kepentingan perusahaan tak jelas izinnya yang tentunya menguntungkan segelintir kelompok tertentu.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU, Restu Irawan sepakat dengan DPRD Kukar untuk menindak tegas perusahaan yang tak jelas ijinnya ini. "Penindakan kami siap, kami dari PU pun kalau diminta suruh bantu apa InsyaAllah siap, karena apa yang kami rasakan di Muara Badak Marangkayu sampai saat ini kami mau menyerahkan kami berkoordinasi dengan provinsi berkaitan dengan rencana menyerahkan ruas jalan Muara Badak Marangkayu itu provinsi tidak mau terima karena banyak tingkat potensi kerusakan dan tingkat kerusakannya jelas, ada CPO di Sekambing yang keluar ijinnya dari provinsi tetapi yang merasakan dampaknya masyarakat Kecamatan Muara Badak Marangkayu" kata Restu saat dikonfirmasi korankaltim.com, Rabu (5/4/2023).
Jadi Dinas PU menyikapi persoalan banyaknya ruas jalan rusak akibat angkutan perusahaan ini harus dilakukan penindakan, bukan lagi kebijakan pengaturan.
"Kita kirim kebijakan win-win solution pun jangan, karen win-win solution ini kita berikan kepada perusahaan yang tidak jelas, dia tidak mau menjalankan CSR-nya tidak mau menjalankan aturannya tidak mau menjalankan terkait kewajibannya yang harus dipenuhi" ungkapnya.
Secara tegas Restu menyatakan jika pemerintah baik eksekutif maupun legislatif hingga aparat membiarkan dan memberikan kebijakan kepada hal yang sifatnya abu-abu seperti kepada perusahaan yang tidak jelas maka sama saja pemerintah juga termasuk dan menjadi bagian didalamnya.
"InsyaAllah kami siap mendukung apa yang menjadi teman-teman DPRD hasilkan dan yang disuarakan masyarakat desa dan aparat, karena kami juga saat ini untuk jalan Jonggon yang hancur-hancuran kami ingin serahkan ke Balai kan itu nanti rencananya jadi jalan negara, nanti akses IKN tembus ke kita itu di Jonggon, kita mau serahkan mereka masih pikir-pikir, karena banyaknya potensi sudah hancur-hancuran sekarang dan itu sawit sama batu bara jelas, meskipun itu sawit perorangan sawit perusahaan harusnya ada aturannya jelas" demikian Restu.
Editor: Rusdianto