"Itu kan kita patuhi, makanya kan kita tidak ada buka bersama ASN dan pejabat kan tidak ada" kata Edi kepada korankaltim.com, Minggu (26/3/2023).
Ketegasan Bupati Kukar ini menyikapi arahan presiden Jokowi di awal-awal Ramadan tadi dan menindaklanjuti Surat Edaran, dari Kemendagri Nomor : 100.4.4/1768/SJ tentang penyelenggaraan buka puasa bersama.
Adapun isi surat edaran Kemendagri RI tertanggal 24 Maret 2023 yang ditujukan kepada kepala daerah yakni Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia ialah, dalam rangka melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia sebagaimana surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor: R-38/Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023, perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama, untuk menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan COVID-19 mengingat saat ini masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi, juga untuk menerapkan pola hidup sederhana bagi Aparatur Sipil Negara,diminta kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk meniadakan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H bagi seluruh Perangkat Daerah dan pegawai di Instansi Perangkat Daerah. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Editor: Rusdianto