"Kami masih tunggu hasilnya untuk melengkapi pemberkasan kasus terhadap tersangka R (28) yang sekarang ini masih mendekam di rumah tahanan (rutan) Polres Kukar," kata Kapolsek Kembang Janggut, AKP Rihard Nixon saat dihubungi Jumat (17/3/2023) sore.
Disampaikannya bahwa dari koordinasi bersama dokter forensik Rumah Sakit (RS) A.W Syahranie Samarinda yang menangani autopsi bersama tim inafis Polres Kukar. Proses autopsi tersebut diperkirakan akan memakan waktu sekitar dua (2) minggu lamanya.
"Diperkirakan kemarin sekitar dua minggu baru ada hasilnya. Ini memang belum sampai dua (2) minggu, jadi kita masih menunggu," ujarnya.
Terkait dengan adanya batas waktu penahanan bagi tersangka yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Rihard menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka R (28) ini terus berlanjut. Karena ada perpanjangan waktu penahanan yang bisa diajukan oleh tim penyidik.
"Batas masa penahanan yang menjadi kewenangan tim penyidik memang 20 hari tapi masih bisa meminta penambahan ke kejaksaan selama 40 hari. Jadi waktunya masih cukup sampai kita dapatkan hasil autopsinya. Belum lagi nanti bisa meminta proses perpanjangan masa penahanan ke pengadilan pada saat penuntutan," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa AL, bocah berusia 8 tahun ini diduga meninggal akibat dianiaya oleh R (28) ayah tirinya yang kemudian melarikan diri. Namun pihak kepolisan berhasil mengamankan tersangka disebuah desa di Kabupaten Paser beberapa waktu lalu.
Penganiayaan ini dilakukan tersangka R (28) sekitar bulan September tahun 2022 lalu. Namun baru terungkap saat istrinya melaporkan perbuatan tersangka pada bulan Februari tahun 2023. Sebab sang istri merasa takut dan trauma karena sering mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Editor: Rusdianto