Asisten I Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat turun langsung menindaklanjuti persoalan ini, pasalnya dampak yang dirugikan akibat hal ini akan semakin luas dan berimbas pada masyarakat sekitar dan pengguna jalan.
“Iya itu dieksekusi pengadilan, terkait warga yang rumahnya kena eksekusi itu posisi tanahnya ternyata di dalam peta bidangnya BPN itu masuk ke saluran sungai kecil itu dan jalan aset pemerintah, informasi dari pak lurah mereka ingin menutup akses sungai itu kita minta pak lurah dan camat untuk mengimbau jangan ditutup dulu karena itu aset nya pemerintah,” kata Taufik kepaa korankaltim.com, Selasa (7/3/2023).
Sebagai informasi ada tiga bangunan rumah yang dieksekusi oleh pengadilan karena diputuskan bahwa bangunan ini dibangun diatas tanah oleh pemilik tanah yang merasa keberatan. Sejak 2018 persoalan ini diproses secara hukum, pemilik tanah yang sah menang di pengadilan dan diputuskan bahwa bangunan yang berdiri diatasnya harus dieksekusi. Eksekusi oleh pengadilan dilakukan pada akhir Februari 2023 belum lama ini, sejak saat itu warga yang rumahnya dieksekusi mengklaim bahwa tanahnya bergeser ke arah depan rumah sehingga mengenai akses jalan dan sungai drainase kawasan sekitar.
“Harus dipahami juga pemerintah membangun jalan dan sarana itu ada dasarnya, nah sekarang ini kami sedang mencari dokumen ke Dinas PU terkait dengan ketika membangun itu apakah ada pembebasan semisal ada pembebasan dokumennya harus menjelaskan memang itu pernah dibebaskan dan itu memang benar, nah untuk saat ini sedang pencarian dokumen bahwa itu masih aset resmi pemerintah, jadi harus dihormati juga, jadi masih berproses,” terangnya.
Taufik menyadari bagi pihak yang kalah dan dieksekusi rumahnya tentu merasa emosi namun juga harus dipahami itukan aset pemerintah yang sudah ada prosesnya dari awal. “Kalau pun nanti dibangun dampaknya pasti lebih luas karena itu drainase terkait akses yang dikuasainya lagi itu aset pemerintah, karena sungai itu aset vital bagi warga ya kondisinya nanti lebih parah lagi (banjir kalau ditutup, red), saya minta kelurahan dan kecamatan memberikan pemahaman dulu,” tegas Taufik.
Sementara itu, Ariz (35) salah satu warga Tenggarong yang biasa melintas di jalan ini merasa sangat jengkel karena akses jalan ditutup. “Saya tidak peduli dengan urusan sengketa lahan mereka, yang terpenting jalan ini jangan ditutup, ini menganggu kenyamanan warga disini dan kami pengguna jalan,” ucapnya.
Editor: Rusdianto