“Ya pajak walet ini masih dilematis, memang masih susah,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar, Bahari Jokosusilo pada Selasa (10/1/2023).
Ia menilai regulasi tersebut harus diperbaiki terlebih dahulu. Sebab, lanjut Joko, pihaknya selama ini cukup kesulitan untuk menarik pajak walet, baik dari sektor hulu maupun sektor hilir.
“Kalau dari sektor hulu berarti dari para petani waletnya. Nah, keluhannya tarif pajak ini cukup tinggi. Ditambah lagi jumlah pengepulnya jauh lebih sedikit dari jumlah petani atau istilahnya oligopsini. Jadi petani pun sulit menjualnya,” terangnya
Pihaknya pun juga sudah mencoba untuk menekan di sektor hilir namun juga masih menemui kendala. Sebab terbentur dengan Undang-undang Cipta Kerja karena dianggap menghambat proses ekspor.
“Jadi mau tidak mau harus diperbaiki dulu regulasinya, mulai dari sektor hulu. Masalah ini bukan hanya di tempat kita, di kabupaten/kota lainnya pun mengalami hal yang sama,” tambahnya.
Menurut Joko, selama ini masih belum berjalan dengan baik maka mungkin bisa dikeluarkannya surat edaran dari Bupati maupun Gubernur terkait dengan surat keterangan asal barang, terutama untuk komoditi komoditi pertanian. Sehingga untuk perdagangan antar pulau itu wajib melampirkan surat keterangan asal barang yang dikeluarkan oleh desa atau kelurahan.
“Ini sudah satu salah satu solusi. Mudah mudahan bisa, cuma juga perlu kita sosialisasikan lagi. Namun, ini juga harus disepakati oleh kabupaten/kota lainnya, khususnya di Kalimantan Timur yang nanti akan dibahas lagi dalam suatu pertemuan membahas hal ini,” tandasnya.
Penulis : */MY Handayan