“Setiap tahun dibuat juknis menu kegiatan ini dan di tahun 2023, kita masih mengizinkan RT yang belum mengadakan kendaraan motor operasional,” kata Kepala DPMD Kukar, Arianto pada Jumat (6/1).
Masih diizinkannya pengadaan kendaraan operasional seperti motor atau sejenisnya ini, khusus bagi RT yang tidak mengadakan kegiatan ini pada 2022. Dimana dari 3.143 RT yang ada di Kabupaten Kukar, baru 2.887 RT saja yang mengadakan kegiatan kendaraan operasional ini.
“Selanjutnya, bagi RT yang ada di desa, dana Rp50 juta ini juga diambil untuk menaikkan penghasilan RT yang selama ini berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD),” tambahnya.
Ini dilakukan atas pertimbangan ADD di masing-masing desa mungkin ada yang tidak mencukupi. Sehingga untuk kenaikan penghasilan ketua RT ini diambil dari program tersebut.
“Jadi untuk penghasilan ketua RT naik, semula 750 ribu menjadi 1 juta, sekretaris RT menjadi 500 ribu dan bendahara RT menjadi 450 ribu,” terangnya.
Ditegaskan Arianto, kenaikan penghasilan RT yang diambil dari program Rp50 juta per RT ini hanya untuk di desa. Sedangkan untuk RT yang berada di kelurahan, semuanya sudah diatur di BPKAD.
“Ini juga sudah kita sampaikan ke BPKAD, semoga juga sama seperti siltap (penghasilan tetap) aparatur desa. Bisa dibayarkan per bulan juga,” tandasnya.
Penulis : */MY Handayan